Mahkamah Agung Kenya Kuatkan Kemenangan Kenyatta di Pilpres

Mahkamah Agung Kenya Kuatkan Kemenangan Kenyatta di Pilpres

- detikNews
Minggu, 31 Mar 2013 01:51 WIB
Uhuru Kenyatta (Getty Images)
Jakarta - Mahkamah Agung Kenya menguatkan kemenangan Uhuru Kenyatta sebagai pemenang pemilihan presiden. Kenyatta akan dilantik pada 9 April mendatang.

Hakim Agung, Willy Mutunga, sebagaimana dilansir BBC, Sabtu (3/3/2013) menegaskan Pemilu yang digelar berjalan dengan bebas dan adil.

Berdasarkan hasil penghitungan suara, Kenyatta menang dengan 50,07 persen. Sedangkan pesaingnya Raila Odinga didukung 43,28 persen suara. Selisih perolehan suara keduanya hanya 8.100 suara. Pemilu presiden digelar 4 Maret lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Odinga yang mengajukan banding, mengaku menerima dan menghormat putusan MA yang menguatkan kemenangan Kenyatta.

Rencananya, Kenyatta dan pendampingnya, William Ruto akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada 9 April mendatang.

Tapi Kenyatta, yang merupakan putra dari pendiri negera Kenya, Jomo Kenyatta saat ini menghadapi ancaman Mahkamah Kejahatan Internasional.

Dia dituduh berperan dalam peristiwa kekerasan komunal lima tahun lalu, yang menewaskan lebih dari 1.200 orang. Tapi Kenyatta menyangkal tuduhan.


(fdn/slm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads