Rencanakan Aksi Terorisme di Pelatihan Militer, Warga AS Dibui 18 Tahun

Rencanakan Aksi Terorisme di Pelatihan Militer, Warga AS Dibui 18 Tahun

- detikNews
Selasa, 26 Mar 2013 16:31 WIB
Ilustrasi
Washington - Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) divonis hukuman 18 tahun penjara atas kasus terorisme. Pria berusia 34 tahun ini dinyatakan bersalah telah merencanakan serangan ke fasilitas rekrutmen dan pelatihan militer AS di Seattle, Washington.

Serangan tersebut direncanakan Abu Khalid Abdul-Latif terhadap kantor Military Entrance Processing Station (MEPS) di Seattle, pada tahun 2011 lalu. Abdul-Latif telah mempersiapkan granat dan senapan mesin untuk melakukan serangan yang dipicu oleh kemarahannya terhadap aksi tentara AS di Afghanistan.

Namun rencana Abdul-Latif ini terbongkar ketika salah satu warga komunitas muslim setempat melapor ke polisi. Warga tersebut mengaku dirinya diajak serta untuk ikut dalam serangan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa berencana menyerang pusat militer di saat ada kemungkinan berkumpulnya para personel militer dengan keluarga mereka. Dia menargetkan pria dan wanita mudah hanya karena mereka ini mengabdi pada negara ini. Tujuannya adalah menginspirasi orang lain melalui pesan kebencian," ujar jaksa penuntut Jenny Durkan, seperti dilansir AFP, Selasa (26/3/2013).

Hakim James L Robart menyatakan Abdul-Latif bersalah atas dakwaan konspirasi pembunuhan pegawai federal AS dan konspirasi penggunaan senjata untuk pembantaian massal. Dia pun divonis 18 tahun penjara. Tidak hanya itu, Abdul-Latif juga dijatuhi hukuman 10 tahun wajib lapor setelah menyelesaikan masa hukumannya di penjara.

"Rencana ini bisa menimbulkan kehancuran besar jika berhasil dilaksanakan," ucap Hakim Robart.

Abdul-Latif yang bernama asli Joseph Anthony Davis tidak bekerja seorang diri. Dia memiliki seorang rekan bernama Walli Mujahidih (32) yang juga diadili dalam kasus yang sama. Namun Mujahidih yang berasal dari Los Angeles ini baru akan dijatuhi vonis pada 9 April mendatang.

(nvc/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads