Serangan tersebut direncanakan Abu Khalid Abdul-Latif terhadap kantor Military Entrance Processing Station (MEPS) di Seattle, pada tahun 2011 lalu. Abdul-Latif telah mempersiapkan granat dan senapan mesin untuk melakukan serangan yang dipicu oleh kemarahannya terhadap aksi tentara AS di Afghanistan.
Namun rencana Abdul-Latif ini terbongkar ketika salah satu warga komunitas muslim setempat melapor ke polisi. Warga tersebut mengaku dirinya diajak serta untuk ikut dalam serangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim James L Robart menyatakan Abdul-Latif bersalah atas dakwaan konspirasi pembunuhan pegawai federal AS dan konspirasi penggunaan senjata untuk pembantaian massal. Dia pun divonis 18 tahun penjara. Tidak hanya itu, Abdul-Latif juga dijatuhi hukuman 10 tahun wajib lapor setelah menyelesaikan masa hukumannya di penjara.
"Rencana ini bisa menimbulkan kehancuran besar jika berhasil dilaksanakan," ucap Hakim Robart.
Abdul-Latif yang bernama asli Joseph Anthony Davis tidak bekerja seorang diri. Dia memiliki seorang rekan bernama Walli Mujahidih (32) yang juga diadili dalam kasus yang sama. Namun Mujahidih yang berasal dari Los Angeles ini baru akan dijatuhi vonis pada 9 April mendatang.
(nvc/nwk)