Menurut situs imigrasi pemerintah Selandia Baru, www.nzstudywork.com, seperti dilansir AFP, Senin (25/3/2013), setiap mahasiswa asing memiliki hak kerja yang sama dengan kebanyakan warga negara Selandia Baru. Namun ada sejumlah daftar pekerjaan yang tidak boleh dijalani oleh para mahasiswa asing di negara tersebut.
"Mahasiswa asing tidak diperbolehkan memberi layanan seks komersial. Dengan kata lain, mereka tidak bisa bekerja sebagai seorang pekerja seks, bertindak sebagai pelaku bisnis prostitusi di Selandia Baru atau berinvestasi dalam bisnis prostitusi," demikian bunyi peraturan dalam situs tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak dijelaskan lebih lanjut alasan pemberlakuan aturan ini oleh pemerintah Selandia Baru. Namun disinyalir karena adanya penyalahgunaan visa pelajar.
Otoritas Selandia Baru mencatat, ada sekitar 70 ribu mahasiswa asing yang kini mengemban ilmu di wilayahnya. Kebanyakan besar mahasiswa asing ini melakukan pekerjaan paruh waktu demi membantu membiayai kuliahnya.
Dari jumlah tersebut, tidak sedikit yang memilih menjalani profesi sebagai seorang pekerja seks demi mencari uang. Terlebih prostitusi sudah dilegalkan di Selandia Baru sejak tahun 2003 lalu.
Media setempat, New Zealand Herald melaporkan, saat ini tercatat ada 1.700 pekerja seks komersial legal di kota Auckland. Sekitar sepertiga dari jumlah tersebut diketahui menyandang kewarganegaraan China. Namun tidak diketahui pasti berapa jumlah pekerja seks asing di Selandia Baru yang menggunakan visa pelajar.
(nvc/trw)











































