Pria AS bernama David Ranta tersebut selama ini meringkuk di tahanan atas dakwaan pembunuhan seorang rabbi. Kini, otoritas setempat seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (22/3/2013) mengaku bahwa Ranta tidak melakukan pembunuhan itu.
Ranta dijatuhi vonis penjara 37 tahun setelah dinyatakan bersalah pada tahun 1991 atas pembunuhan seorang rabbi Yahudi Ortodoks dalam insiden perampokan. Selama 23 tahun dibui, pria itu bersikeras bahwa dirinya tak bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah melakukan penyelidikan yang melelahkan, kantor menyimpulkan bahwa dasar yang dijadikan untuk memvonis Ranta kini telah terkikis dan tak ada bukti untuk mendakwa Ranta jika dia diadili ulang," kata Jaksa Distrik Charles Hynes.
Setelah dinyatakan bebas oleh hakim dalam persidangan yang digelar Kamis, 21 Maret waktu setempat, Ranta pun sangat gembira. "Seperti yang saya katakan sejak awal, saya tak ada hubungan dengan kasus ini," ujar pria itu senang.
(ita/nrl)











































