Tidur Bugil di Gedung Pemerintah, Pria Singapura Dibui

Tidur Bugil di Gedung Pemerintah, Pria Singapura Dibui

- detikNews
Senin, 18 Mar 2013 18:16 WIB
Ilustrasi
Singapura - Gara-gara mabuk, seorang pria di Singapura tak sadar jika dirinya tertidur di salah satu kantor pemerintah di Singapura. Parahnya, pria ini tidur dalam kondisi telanjang karena mengira dirinya tidur di rumah.

Pria bernama Lim Soo Wee ini awalnya hanya berniat berbaring di tangga yang ada di area parkir sebuah gedung di Maxwell Road, Singapura. Yang tak dia ketahui bahwa gedung tersebut merupakan gedung Kementerian Pembangunan Nasional.

Saat tidur, Lim yang merasa kepanasan, secara tidak sengaja menanggalkan pakaian yang dikenakannya hingga telanjang. Seperti dilansir Asia One, Senin (18/3/2013), insiden ini terjadi pada 21 Februari lalu namun persidangan kasus ini baru memasuki agenda putusan pada Jumat (15/3) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada seorang saksi mata yang melapor ke polisi soal aksi Lim tidur telanjang di kantor pemerintahan. Polisi tiba di lokasi pada dini hari dan memintanya untuk memakai kembali pakaian yang ditanggalkannya.

Lim tidak melawan, namun polisi terpaksa menahannya karena sengaja tampil telanjang di depan umum. Akibat perbuatannya ini, pria berusia 50 tahun ini juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Akhirnya dalam persidangan yang digelar Jumat (15/3), hakim menyatakan Lim bersalah atas dakwaan telanjang di depan umum. Pengadilan menjatuhkan hukuman denda maksimal SGD 2.000 atau setara Rp 15 juta.

Dalam pembelaannya, Lim sempat meminta keringanan hukuman dengan mengaku dirinya tidak sadarkan diri saat insiden tersebut terjadi. "Saya pikir saya sedang tidur di rumah, tapi ketika terbangun, saya sudah berada di kantor polisi," ucapnya.

Karena Lim seorang pengangguran dan tidak mampu membayar hukuman denda yang dijatuhkan pengadilan, maka sebagai gantinya dia harus menjalani hukuman penjara selama 1 minggu.

Menurut undang-undang yang berlaku di Singapura, setiap orang yang terbukti bersalah tampil telanjang di tempat umum atau di tempat khusus yang terekspos kepada publik, terancam hukuman denda maksimal SGD 2.000 atau hukuman penjara hingga 3 tahun lamanya, atau gabungan antara kedua hukuman tersebut.


(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads