Rekam Aktivitas Wanita di Toilet, Pria di Singapura Dibui 6 Minggu

Rekam Aktivitas Wanita di Toilet, Pria di Singapura Dibui 6 Minggu

- detikNews
Senin, 04 Mar 2013 09:44 WIB
Ilustrasi
Singapura - Seorang pria di Singapura harus mendekam di penjara selama 6 minggu atau 1,5 bulan karena merekam video tak senonoh. Pria berusia 29 tahun ini kepergok tengah asyik merekam wanita yang sedang ada di dalam toilet umum, dengan telepon genggamnya.

Bachok Hussin yang berprofesi sebagai pekerja serabutan ini, melakukan aksinya di sejumlah toilet wanita di wilayah Jurong East, Singapura. Hal ini berawal ketika salah satu pengguna toilet di Jurong East Sports dan Swimming Complex mencurigai suara-suara aneh dari dalam salah satu bilik toilet.

Bersama dengan asisten manajer kompleks tersebut, Mohammed Ismail Abdul Ghafar (32), wanita yang tidak disebut namanya tersebut memeriksa bilik toilet yang dimaksud. Mereka menemukan Bachok yang bersembunyi di dalam salah satu bilik toilet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti dilansir Asia One, Senin (4/3/2013), Bachok kemudian digiring ke kantor polisi dan ditahan. Barang bukti berupa telepon genggam yang berisi sejumlah video wanita yang ada di dalam toilet ikut dibawa ke kantor polisi. Selain itu, telepon genggam Bachok tengah dalam mode merekam ketika dia kepergok.

Insiden yang terjadi pada 31 Januari lalu tersebut, membongkar serangkaian aksi cabul yang pernah dilakukan Bachok sebelumnya. Dalam persidangan, terungkap bahwa Bachok pernah melakukan aksi serupa pada September 2012 lalu, di sebuah toilet di Taman Jurong Community Club.

Bahkan Bachok ternyata pernah diadili pada tahun 2003 silam atas dakwaan yang sama. Saat itu dia divonis 2 minggu penjara.

Dalam kasusnya yang terbaru, Bachok memohon agar dihukum ringan. Namun pengadilan menjatuhkan vonis yang lebih berat untuknya, yakni 6 minggu penjara.

Bachok dinyatakan bersalah atas dakwaan kejahatan menerobos masuk tanpa izin, melakukan pelecehan seksual dengan merekam seorang wanita di dalam toilet dan karena memiliki 3 video tak senonoh di dalam telepon genggamnya.

(nvc/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads