Bachok Hussin yang berprofesi sebagai pekerja serabutan ini, melakukan aksinya di sejumlah toilet wanita di wilayah Jurong East, Singapura. Hal ini berawal ketika salah satu pengguna toilet di Jurong East Sports dan Swimming Complex mencurigai suara-suara aneh dari dalam salah satu bilik toilet.
Bersama dengan asisten manajer kompleks tersebut, Mohammed Ismail Abdul Ghafar (32), wanita yang tidak disebut namanya tersebut memeriksa bilik toilet yang dimaksud. Mereka menemukan Bachok yang bersembunyi di dalam salah satu bilik toilet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insiden yang terjadi pada 31 Januari lalu tersebut, membongkar serangkaian aksi cabul yang pernah dilakukan Bachok sebelumnya. Dalam persidangan, terungkap bahwa Bachok pernah melakukan aksi serupa pada September 2012 lalu, di sebuah toilet di Taman Jurong Community Club.
Bahkan Bachok ternyata pernah diadili pada tahun 2003 silam atas dakwaan yang sama. Saat itu dia divonis 2 minggu penjara.
Dalam kasusnya yang terbaru, Bachok memohon agar dihukum ringan. Namun pengadilan menjatuhkan vonis yang lebih berat untuknya, yakni 6 minggu penjara.
Bachok dinyatakan bersalah atas dakwaan kejahatan menerobos masuk tanpa izin, melakukan pelecehan seksual dengan merekam seorang wanita di dalam toilet dan karena memiliki 3 video tak senonoh di dalam telepon genggamnya.
(nvc/nrl)