Cabuli TKI, Pria Singapura Dibui 22 Bulan

Cabuli TKI, Pria Singapura Dibui 22 Bulan

- detikNews
Jumat, 01 Mar 2013 10:51 WIB
Cabuli TKI, Pria Singapura Dibui 22 Bulan
Ilustrasi
Singapura - Seorang pria di Singapura dinyatakan bersalah telah mencabuli seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia. Pria yang berprofesi sebagai teknisi ini pun harus mendekam di penjara selama 22 bulan.

Ibrahim Mahamad (51) dijerat 6 dakwaan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap seorang PRT Indonesia. Korban merupakan TKW berusia 24 tahun dan dipekerjakan oleh mertua anaknya atau besan Mahamad sendiri.

Dalam persidangan, seperti dilansir Straits Times, Jumat (1/3/2013), terungkap beragam aksi mesum Ibrahim terhadap TKI yang tidak disebutkan namanya. Mulai dari memeluk dan mencium korban hingga merekam korban dengan menggunakan kamera telepon genggam saat sedang mandi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insiden tersebut terjadi pada tahun 2011 lalu. Kasus ini terungkap ketika si PRT kabur setelah mengetahui dirinya direkam oleh Ibrahim, saat sedang mandi.

Dalam persidangan, Ibrahim sempat membantah dakwaan yang dituduhkan. Dia berdalih, keluargnya selalu memperlakukan si PRT dengan baik. Bahkan menurut Ibrahim, korban sengaja berbohong soal tudingan pencabulan dan pelecehan agar bisa mendapat uang kompensasi ketika pulang ke Indonesia.

Namun pengadilan tidak mempercayai begitu saja pembelaan tersebut. Dengan didasarkan bukti dan keterangan saksi, Ibrahim dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat pada persidangan yang digelar tahun 2012 lalu.

Kemudian pada sidang pembacaan vonis pada Kamis (28/2) kemarin, Ibrahim yang merupakan kakek dari 3 cucu ini, divonis 22 bulan penjara oleh hakim.

Dalam kasus ini, Ibrahim bisa diancam dengan hukuman yang lebih berat, yakni maksimum 3 tahun penjara untuk setiap dakwaan pencabulan dan hukuman maksimum 18 bulan penjara untuk setiap dakwaan pelecehan seksual.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads