Tiffany Ennis (31) dijerat dua dakwaan pidana membahayakan anak oleh pengadilan setempat. Ennis melilitkan selotip di kepala putranya yang berusia 8 tahun, mulai dari dahi, kepala, mulut hingga nyaris menutupi seluruh kepalanya.
Ennis kemudian mengambil gambar putranya tersebut dan mengirimkannya kepada ayah sang bocah, Rudy Yado. Sang ayah kemudian menelepon polisi. Kasus ini kemudian bergulir ke pengadilan. Namun dalam persidangan tersebut, Ennis mengaku tak bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ennis juga mengakui dirinya melakukan hal yang sama kepada putrinya yang berusia 11 tahun. Demikian seperti dilaporkan oleh ABC News dan dilansir AFP, Sabtu (23/2/2013).
Kepada polisi, Ennis bersikeras bahwa anak-anaknya sama sekali tidak terluka dan bahkan sama sekali tidak terdapat bekas selotip di wajah maupun kepala anak-anaknya. Ennis berulang kali menegaskan, dirinya hanya bercanda dan aksinya tersebut tidak dimaksudkan untuk melukai orang lain.
Namun tetap saja polisi menangkap Ennies dan kemudian mengadilinya. Persidangan kasus ini selanjutnya dijadwalkan pada 30 Maret mendatang.
(nvc/gah)