Penarikan dubes ini terjadi di tengah ketegangan kedua negara setelah seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Sri Lanka dihukum mati di Saudi. Perempuan Sri Lanka itu dinyatakan bersalah atas pembunuhan bayi majikannya.
"Berdasarkan keputusan oleh pemerintah Sri Lanka untuk menarik dubesnya dari kerajaan, Kementerian Luar Negeri Saudi telah menarik dubesnya di Sri Lanka untuk konsultasi," demikian diberitakan kantor berita resmi Saudi, SPA yang mengutip seorang pejabat Kementerian Luar Negeri Saudi, seperti dilansir AFP, Rabu (20/2/2013).
Dua negara tersebut bersitegang sejak seorang pekerja Sri Lanka bernama Rizana Nafik dihukum pancung pada 9 Januari lalu. Gadis itu masih berumur 17 tahun ketika didakwa membunuh bayi majikannya yang berumur 4 bulan pada tahun 2005 silam. Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Amerika Serikat telah mengecam hukuman pancung tersebut.
Atas eksekusi mati itu, Menteri Informasi Sri Lanka Keheliya Rambukwella bulan lalu mengumumkan, kaum wanita di bawah umur 25 tahun kini dilarang pergi ke Saudi untuk bekerja menjadi PRT.
(ita/nrl)











































