Singkap Rok Wanita, Pria Singapura Divonis Penjara 3 Tahun

Singkap Rok Wanita, Pria Singapura Divonis Penjara 3 Tahun

- detikNews
Senin, 18 Feb 2013 10:59 WIB
Singapura, - Seorang pria di Singapura divonis penjara selama tiga tahun plus denda lantaran melakukan pelecehan seksual. Adalah Rostam Salim (41) yang menyingkap rok seorang wanita di kota Hougang, Singapura.

Seperti yang dilansir news.asiaone.com, Senin (18/2/2013), wanita berusia 45 tahun tersebut dilecehkan Rostam pada 22 September 2012. Ketika itu, dirinya sedang tertidur seorang diri di atas dek kapal. Tiba-tiba Rostam menyambangi dan melakukan aksi mesumnya.

Pria tersebut menyingkap rok, memelorotkan celana dalam dan memotong celana dalam wanita tersebut menggunakan pisau lipat. Rostam juga sempat berusaha merampas ponsel Nokia milik wanita tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rostam sempat menyangkal perbuatannya sebanyak tiga kali di depan Hakim Pengadilan Distrik, Lee Poh Choo. Namun dia akhirnya mengakui perbuatannya setelah hakim bertanya untuk keempat kalinya.

Rostam akhirnya meminta maaf atas perbuatannya. Dia didakwa melakukan pelecehan seksual, pencurian, dan kepemilikan senjata tajam.


(rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads