Pria Malaysia Divonis 115 Tahun Penjara Atas Pemerkosaan

Pria Malaysia Divonis 115 Tahun Penjara Atas Pemerkosaan

Rita Uli Hutapea - detikNews
Rabu, 06 Feb 2013 16:37 WIB
Pria Malaysia Divonis 115 Tahun Penjara Atas Pemerkosaan
Ilustrasi
Kuala Lumpur, - Seorang pria pengangguran di Malaysia diganjar hukuman berat berat atas pemerkosaan yang dilakukannya. Pria berumur 42 tahun itu dijatuhi vonis penjara total 115 tahun!

Vonis itu dijatuhkan kepada pria Malaysia itu atas empat dakwaan pemerkosaan dan satu dakwaan melakukan seks yang tidak wajar dengan empat korban yang berumur 9 tahun hingga 17 tahun.

Terdakwa bernama Rabidin Satir asal Sabah itu juga diperintahkan untuk mendapat hukuman cambuk 50 kali. Dia mengaku bersalah atas semua dakwaan dalam persidangan yang digelar di Raub, Kuala Lumpur hari ini seperti diberitakan harian Malaysia, New Straits Times, Rabu (6/2/2013).

Hakim Murtazadi Amran mengatakan, Rabidin telah melakukan perbuatan tidak manusiawi dan harus meminta maaf kepada para korban dan keluarga mereka. "Saya harap Anda menyesal dan meminta pengampunan dari Tuhan," kata Murtazadi.

Dalam pembelaannya, Rabidin yang tidak didampingi pengacara, mengklaim dirinya mengalami halusinasi dan mabuk saat melakukan kejahatan itu.

Rabidin mengaku bersalah atas dakwaan memperkosa seorang bocah perempuan berusia 9 tahun pada 9 Juli 2009 dan memperkosa seorang gadis berumur 17 tahun pada 21 Juni 2010 lalu. Rabidin juga mengaku bersalah atas dakwaan memperkosa seorang anak perempuan berumur 8 tahun pada 29 April 2011 serta memperkosa dan menyodomi seorang remaja perempuan berumur 16 tahun pada 12 Oktober 2011.

Dalam setiap aksinya, pria itu selalu menggunakan pisau untuk mengancam korban-korbannya. Rabidin ditangkap pada 14 November 2012 lalu.

(ita/nrl)


Berita Terkait