Pria bernama Musaed al-Ruweili ditangkap setelah kepergok menyelundupkan narkoba berbentuk pil dalam jumlah besar. Pengadilan setempat menyatakan Ruweili bersalah dan menjatuhkan vonis mati terhadapnya.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan, Ruweili dieksekusi mati dengan pedang di suatu lokasi di provinsi Al-Jawf, pada Selasa (29/1) waktu setempat. Demikian seperti diberitakan kantor berita Saudi Press Agency (SPA) dan dilansir AFP, Rabu (30/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Catatan AFP menunjukkan, sebanyak 76 orang dihukum pancung di Saudi sepanjang tahun 2012 lalu. Sedangkan perhitungan Human Rights Watch mencatat total 69 orang dihukum mati di Saudi tahun lalu.
Selama ini Saudi yang menganut Syariat Islam, menerapkan hukuman mati bagi sejumlah pidana seperti pemerkosaan, pembunuhan, kemurtadan, perampokan bersenjata dan perdagangan narkoba. Hukuman mati di kerajaan kaya minyak itu dilakukan dengan cara memenggal kepala dengan pedang.
(nvc/ita)











































