Penyelundup Narkoba Dihukum Pancung di Arab Saudi

Penyelundup Narkoba Dihukum Pancung di Arab Saudi

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 30 Jan 2013 12:58 WIB
Penyelundup Narkoba Dihukum Pancung di Arab Saudi
Ilustrasi
Riyadh - Otoritas Arab Saudi kembali menghukum pancung seorang warga negaranya atas kasus narkoba. Narapidana ini terbukti bersalah atas dakwaan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar.

Pria bernama Musaed al-Ruweili ditangkap setelah kepergok menyelundupkan narkoba berbentuk pil dalam jumlah besar. Pengadilan setempat menyatakan Ruweili bersalah dan menjatuhkan vonis mati terhadapnya.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan, Ruweili dieksekusi mati dengan pedang di suatu lokasi di provinsi Al-Jawf, pada Selasa (29/1) waktu setempat. Demikian seperti diberitakan kantor berita Saudi Press Agency (SPA) dan dilansir AFP, Rabu (30/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eksekusi mati terhadap Ruweili ini tercatat sebagai yang ke-7 kali yang dilakukan oleh otoritas Saudi sepanjang tahun 2013 ini. Negara yang berbentuk monarki ini seringkali mendapat kritikan keras dari dunia internasional maupun dari organisasi HAM karena dianggap terlalu gampang menjatuhkan hukuman mati.

Catatan AFP menunjukkan, sebanyak 76 orang dihukum pancung di Saudi sepanjang tahun 2012 lalu. Sedangkan perhitungan Human Rights Watch mencatat total 69 orang dihukum mati di Saudi tahun lalu.

Selama ini Saudi yang menganut Syariat Islam, menerapkan hukuman mati bagi sejumlah pidana seperti pemerkosaan, pembunuhan, kemurtadan, perampokan bersenjata dan perdagangan narkoba. Hukuman mati di kerajaan kaya minyak itu dilakukan dengan cara memenggal kepala dengan pedang.

(nvc/ita)


Berita Terkait