Tikam Kakaknya 107 Kali, ABG di Swedia Dipenjara 8 Tahun

Tikam Kakaknya 107 Kali, ABG di Swedia Dipenjara 8 Tahun

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 30 Jan 2013 09:15 WIB
Tikam Kakaknya 107 Kali, ABG di Swedia Dipenjara 8 Tahun
Ilustrasi
Stockholm - Pengadilan Swedia memvonis seorang remaja dengan hukuman 8 tahun penjara. Pemuda berumur 17 tahun ini dinyatakan bersalah menikam kakak perempuannya sebanyak 107 kali, hingga tewas.

ABG ini menghabisi nyawa kakaknya yang berusia 19 tahun di rumah mereka di Landskrona, Swedia pada 23 April 2012 lalu. Namun kepada polisi, remaja yang saat itu berusia 16 tahun, berdalih bahwa pelaku merupakan seorang pria bertopeng yang tiba-tiba masuk ke dalam rumah dan menyerang sang kakak.

Demi memperkuat alibinya, remaja ini juga menelepon paramedis dan polisi. Tapi polisi tidak tertipu oleh cerita karangan si remaja. Hasil penyelidikan polisi menemukan fakta bahwa cerita si ABG tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Kasus ini kemudian masuk ke persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengadilan menyatakan remaja tersebut bersalah atas pembunuhan dan motifnya diketahui demi mengembalikan kehormatan keluarga," demikian pernyataan pengadilan Lund yang mengadili kasus ini, seperti dilansir Asia One, Rabu (30/1/2013).

Dalam vonisnya, pengadilan mengesampingkan usia terdakwa yang tergolong masih muda dan menjatuhkan vonis yang tergolong berat. "Dijatuhi vonis penjara cukup lama, selama 8 tahun," demikian pernyataan pengadilan.

Atas vonis ini, pengacara terdakwa merasa keberatan dan menyebutnya terlalu 'keras. Terdakwa pun berniat mengajukan banding.

Identitas si remaja dan kakak perempuannya tidak disebutkan lebih lanjut. Namun sejumlah media setempat menyebutkan, kakak-beradik tersebut berasal dari Irak.

Berdasar keterangan sejumlah saksi mata, korban pernah memberitahu teman-temannya bahwa hidupnya dalam bahaya. Korban diketahui melarikan diri dari Irak karena dipaksa untuk menikah dengan pria tua yang dipilih keluarganya. Korban bahkan mengklaim, calon suaminya tersebut pernah memukuli dan memperkosanya.

Begitu tiba di Swedia, korban kemudian menghubungi dinas sosial di Landskrona dan melaporkan ancaman keluarganya yang berniat membunuhnya. Namun sayangnya, dinas sosial setempat tidak mengganggap serius pengaduan korban. Hingga akhirnya terjadilah insiden ini.

(nvc/ita)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini