Seorang pria keturunan Iran yang berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS) diadili oleh pengadilan atas dakwaan membahayakan keamanan nasional. Pria berusia 32 tahun ini terancam hukuman mati atas dakwaan tersebut.
Saeed Abedini yang merupakan warga naturalisasi AS dan kini memeluk Kristen ini, ditangkap pada September 2012 lalu saat kembali ke kampung halamannya di Iran. Disebut-sebut, Abedini ditangkap karena memeluk keyakinan lain yang dianggap membahayakan keamanan nasional. Demikian seperti dilansir AFP, Jumat (18/1/2013).
Kepada keluarganya, Abedini pernah menulis surat yang isinya menceritakan tindak penyiksaan yang dialaminya di dalam penjara. Istri Abedini, Naghmeh Abedini menuturkan, suaminya dijerat dakwaan mengancam keamanan nasional dan diadili oleh hakim Abbas Pir-Abbasi, seorang hakim revolusioner yang sering menuai kritikan karena kerap menjatuhkan vonis yang terlampau keras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak tahun 2009 itu, Abedini pernah 9 kali bolak-balik ke Iran dan sama sekali tidak melanggar perjanjiannya. Di Iran, Abedini hanya mendirikan sebuah panti asuhan di wilayah Rasht.
"Dia tidak memiliki kekhawatiran sama sekali bahwa dia akan ditangkap, dia yakin bahwa jika dia memegang janjinya maka pemerintah juga akan memegang janji mereka," terang Naghmeh yang kini berada di Idaho, AS.
Naghmeh pun mengharapkan bantuan dunia internasional terhadap kasus suaminya ini. Meskipun Naghmeh tidak memungkiri jika adanya tekanan dunia internasional justru akan mempengaruhi persidangan suaminya. "Sangat mungkin jika adanya tekanan justru membuat mereka menjatuhkan vonis yang lebih berat dan mungkin hukuman mati," ucap Naghmeh yang didampingi oleh pengacara AS ini.
Secara terpisah, juru bicara Kementerian Luar Negeri AS Victoria Nuland ikut berkomentar atas kasus ini. Menurut Nuland, pemerintah AS sangat prihatin dengan kasus ini dan mendorong Iran untuk mengizinkan Abedini didampingi pengacara. Sebab, menurut Naghmeh, sejak ditahan Abedini sama sekali tidak didampingi pengacara.
Konstitusi Iran pasca revolusi tahun 1979 mengakui adanya sejumlah keyakinan minoritas termasuk Kristen. Namun pada prakteknya, pemerintah Iran sering menindak warganya yang meninggalkan Islam dan memeluk keyakinan lain.
(nvc/ita)











































