Duh! Cabuli ABG, Pria Prancis Hanya Dipenjara 14 Bulan

Duh! Cabuli ABG, Pria Prancis Hanya Dipenjara 14 Bulan

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 15 Jan 2013 15:31 WIB
Duh! Cabuli ABG, Pria Prancis Hanya Dipenjara 14 Bulan
Ilustrasi
Phnom Penh - Pengadilan Kamboja menjatuhkan vonis 14 bulan penjara terhadap seorang pria Prancis atas kasus pencabulan. Pria pedofil ini dinyatakan bersalah telah mencabuli remaja laki-laki di negara tersebut.

Vonis tersebut mendapat kritikan keras dari aktivis HAM anak-anak karena dianggap terlalu ringan. Pria bernama Philippe Lauwers ini diadili di pengadilan provinsi Kandal.

"Bersalah atas tindakan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur pada akhir tahun 2011," demikian bunyi putusan Hakim Phong Vann seperti dilansir AFP, Selasa (15/1/2013). Kini, bocah tersebut berusia 16 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menjatuhkan vonis 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan yang terhitung sejak masa penahanan. Dan itu berarti, pria berusia 52 tahun ini bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman selama 2 bulan. Hal ini karena, Lauwers telah berada di dalam tahanan selama 1 tahun.

Lauwers ditahan oleh polisi sejak Januari 2012 atas kasus pencabulan terhadap 3 anak laki-laki. Namun kemudian, 2 korban mencabut laporan mereka.

Selain divonis penjara, Lauwers juga diperintahkan untuk membayar uang kompensasi bagi korban sebesar US$ 1.000 (Rp 9,6 juta). Selain itu, dia juga akan dideportasi ke negara asalnya usai menjalani masa hukumannya.

Menanggapi vonis ini, Direktur Action Pour Les Enfants yang memperjuangkan hak anak, Samleang Seila menyatakan, pihak pengacara korban harus mengajukan banding. "Kami tidak bisa menerima vonis ini. Pengacara harus berkonsultasi dengan korban dan mengajukan banding atas vonis ini," tuturnya.

Pemerintah Kamboja melancarkan gerakan anti-pedofilia sejak tahun 2003 dalam rangka mengakhiri maraknya praktik kekerasan seksual terhadap anak. Bahkan di masa lalu, Kamboja dikenal sebagai 'sarang' pelaku pencabulan terhadap anak-anak.

Sejak gerakan tersebut diluncurkan, puluhan warga asing di Kamboja terpaksa mendekam di penjara atas kejahatan seksual anak yang mereka lakukan. Beberapa orang dideportasi dan diadili di negara asalnya.

(nvc/ita)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads