Seperti diberitakan AFP, Kamis (10/1/2013), Komisi Hak Asasi Manusia Arab Saudi (SHRC) langsung memberikan bantuan kepada gasi itu. "Kami mempelajari pernikahan seorang gadis kecil dengan seorang pria berumur 86 tahun yang berasal dari Jizan," ujar Kepala SHRC, Banda al-Ayban.
Menurut Banda, gadi kecil itu mengunci dirinya di kamar saat malam pertama dan kabur menuju rumah orang tuanya. Gadis itu dilamar dengan mahar sebesar 64 ribu Real atau setara Rp 168 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan itu, salah seorang anggota SHRC lainnya, Hadi al-Yami, mengatakan bahwa gadis itu menolak untuk dinikahkan. "Dia (gadis) mengungkapkan penolakannya pernikahannya atas ini," kata Hadi.
SHRC juga saat ini tengah mendorong keluarnya Undang-undang yang menetapkan pernikahan pada usia minimal 16 tahun. "Mencoba bekerjasama dengan Kementerian Kehakiman dan Kementerian Kesehatan untuk mencegah pernikahan di bawah umur," jelasnya.
Arab Saudi diketahui tidak memiliki aturan yang melarang perkawinan anak-anak. Namun baru-baru ini pemerintah Saudi pernah menyatakan, pihaknya tengah bekerja untuk menyusun peraturan yang melindungi 'keamanan gadis muda'. Hasil penelitian seorang dosen bernama Ali Abdul Rahman al-Roumi menunjukkan, lebih dari 5.000 gadis di bawah umur 14 tahun di Arab Saudi dipaksa menikah setiap tahunnya.
(fiq/fdn)











































