Nor Azman Mohd Ali yang berasal dari Butterworth dinyatakan bersalah atas pidana pencurian yang dilakukan di salah satu supermarket di Prangin Mall, George Town pada 27 Desember 2012 lalu. Di supermarket tersebut, Nor Azman mencuri 10 batang cokelat seharga 62.90 ringgit.
Oleh pengadilan, Nor Azman dijerat pasal 380 Undang-undang Pidana dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau hukuman denda.
Tidak diketahui pasti motif Nor Azman melakukan tindakan tersebut. Dalam persidangan, Hakim Norhayati menanyai alasan Nor Azman mencuri cokelat, namun tidak ada jawaban.
"Untuk apa cokelat-cokelat itu?" tanya Hakim Norhayati kepada Nor Azman, seperti dilansir New Straits Times, Jumat (4/1/2013).
Dalam tanggapannya terhadap vonis, Nor Azman yang tidak didampingi pengacara ini, memohon agar masa hukumannya dihitung sejak dirinya ditangkap.
Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 3 minggu penjara terhadap Nor Azman. Permohonan Nor Azman pun dikabulkan oleh pengadilan, sehingga masa hukumannya akan dihitung sejak ia ditangkap, yakni terhitung sejak 27 Desember lalu.
(nvc/ita)











































