Pengadilan Korsel Hukum Kebiri Terdakwa Pemerkosaan

Pengadilan Korsel Hukum Kebiri Terdakwa Pemerkosaan

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 03 Jan 2013 12:37 WIB
Pengadilan Korsel Hukum Kebiri Terdakwa Pemerkosaan
Ilustrasi
Seoul - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman kebiri kepada seorang pelaku kekerasan seksual. Si pelaku sudah berulang kali melakukan pemerkosaan terhadap sejumlah remaja perempuan.

Pria bermarga Pyo ini dinyatakan bersalah pemerkosaan lima remaja perempuan antara November 2011 hingga Mei 2012 lalu. Dia bahkan mengancam kepada para korbannya akan menyebarkan video seks mereka.

Pengadilan Distrik Seoul Selatan pun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadapnya ditambah hukuman kebiri secara kimia. Yang dimaksud kebiri secara kimia, yakni nantinya Pyo akan diberi suntikan yang mampu menurunkan kadar hormon dalam tubuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pengadilan, Pyo tidak mampu mengendalikan dirinya sendiri saat terbakar nafsu. "Obat tersebut akan mengurangi keinginan dan fantasi seksual terdakwa yang berlebihan," demikian bunyi keputusan pengadilan seperti dilansir kantor berita China, Xinhua, Kamis (3/1/2013).

Selain menjatuhkan hukuman fisik, pengadilan juga memerintahkan agar catatan kriminal Pyo untuk dipampang di publik selama 10 tahun ke depan. Hal ini salah satu upaya untuk membuat jera pelaku dan memunculkan kewaspadaan warga atas kasus kekerasan seksual.

Selama ini, pembelakukan hukuman kebiri secara kimia menuai perdebatan karena dianggap melanggar hak asasi si pelaku. Bahkan seorang anggota parlemen Korsel, Park In-Sook yang juga seorang dokter pernah menyatakan, efek dari pengebirian secara kimia memiliki efek samping kuat, di mana hormon tersebut akan kembali dan menumpuk sehingga menimbulkan dorongan seksual yang lebih besar ketika suntikan tersebut tidak diberikan lagi.

Oleh karena itu pada September lalu, sejumlah anggota parlemen Korsel mengajukan undang-undang yang memperbolehkan para pelaku pemerkosaan dikebiri secara fisik. Hukuman fisik ini hanya berlaku bagi para penjahat kelamin yang telah berulang kali melakukan tindak pidana yang sama. Pengajuan UU ini masih dalam proses hingga saat ini.

Namun, jika memang RUU ini diloloskan oleh parlemen, maka nantinya pengadilan bisa menjatuhkan hukuman pengebirian testis terhadap para residivis pelaku kejahatan seksual. Terutama yang gagal menjalankan masa pembinaan dan rehabilitasi medis.

(nvc/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads