Pria AS bernama Pae Jun-Ho tersebut ditangkap pada November lalu. Menurut kantor berita resmi Korut, Korean Central News Agency (KCNA), dia masuk ke Korut pada 3 November lalu sebagai turis dan "melakukan kejahatan" terhadap Korut.
"Dia ditahan oleh institusi terkait," demikian disampaikan KCNA seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (21/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan hukum tengah diambil terhadap Pae sejalan dengan prosedur hukum kriminal Korut," demikian disampaikan KCNA tanpa menjelaskan lebih rinci mengenai tindakan yang akan diambil.
Sejumlah warga AS telah ditahan di Korut beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2010, mantan presiden AS Jimmy Carter berhasil menegosiasikan pembebasan warga AS, Aijalon Mahli Gomes. Warga AS itu dihukum kerja paksa selama 8 tahun karena masuk secara ilegal ke Korut dari China.
Sebelumnya pada tahun 2009, mantan presiden AS Bill Clinton juga berhasil merundingkan pembebasan dua jurnalis TV AS, Laura Ling dan Euna Lee, yang dipenjara setelah kedapatan berada di wilayah perbatasan Korut dengan China.
(ita/nrl)











































