Aniaya TKI, Wanita Singapura Dihukum 16 Bulan Penjara

Aniaya TKI, Wanita Singapura Dihukum 16 Bulan Penjara

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 10 Des 2012 16:09 WIB
Aniaya TKI, Wanita Singapura Dihukum 16 Bulan Penjara
Ilustrasi
Singapura -

Seorang wanita di Singapura dihukum 16 bulan penjara karena menganiaya pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia. Dengan keji, ibu rumah tangga ini menusuk dan menggores-gores tubuh TKI itu dengan jarum jahit karena dia tak bisa membersihkan mesin cuci dalam waktu 3 menit.

Tindak penganiayaan sang majikan yang bernama Soh Mei Yun ini berlangsung selama 2 bulan, pada April-Mei 2009. Oleh pengadilan, Soh dijerat 3 dakwaan berlapis tentang penganiayaan terhadap wanita asal Indonesia yang tidak disebutkan namanya itu.

Dalam persidangan yang digelar pengadilan setempat terungkap, Soh menganiaya TKI itu dengan berbagai cara. Mulai dari meletakkan sendok panas ke lengan kiri TKI sampai menimbulkan luka bakar, kemudian memukul bagian kepala, punggung serta paha si PRT dengan tongkat bambu, dan menusuk-nusukkan serta menggoreskan jarum jahit ke sejumlah bagian tubuh korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak dijelaskan lebih lanjut motif yang mendasari wanita berusia 32 ini hingga tega menganiaya si PRT. Namun disebut-sebut salah satunya karena korban gagal membersihkan mesin cuci dalam waktu 3 menit.

Karena tidak tahan dengan perlakuan majikannya, TKI itu pun kabur dari rumah dan meminta bantuan kepada warga setempat. Kasus ini pun bergulir ke persidangan. Demikian seperti dilansir Asia One, Senin (10/12/2012).

Dalam persidangan yang berlangsung selama 7 hari berturut-turut, Soh dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Hakim pun menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara untuknya pada Jumat (7/12) lalu.

Atas vonis tersebut, Soh berniat mengajukan banding.

(nvc/ita)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini