Pria berusia 38 tahun ini dan istrinya dimintai tolong oleh seorang teman mereka yang bercerai untuk mengasuh anak perempuan tersebut sejak tahun 2007 lalu. Namun tak disangka, pria yang tidak disebut namanya itu, menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dengan melakukan perbuatan bejat ini.
Insiden tersebut terjadi pada Maret 2007 lalu. Namun persidangannya baru digelar tahun ini karena korban baru mengungkapkan insiden ini sekitar 4 tahun setelah kejadian. Demikian seperti dilansir Asia One, Senin (10/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam kamar, terdakwa membuka kaos dan meminta korban memijat bagian dadanya dengan minyak. Kemudian, terdakwa mulai meminta korban untuk memijat alat kelaminnya. Terdakwa bahkan mengangkat sarung yang dikenakan dan menunjukkan caranya kepada korban.
Awalnya korban menolak, tapi terdakwa menawarkan imbalan sebesar SGD 2 kepadanya. Korban pun mengabulkan permintaan terdakwa dan mengambil uang tersebut. Sekitar 4 tahun kemudian, korban yang beranjak remaja mengungkapkan insiden tersebut kepada konselor sekolahnya.
Insiden ini pun dilaporkan ke polisi dan korban pun diadili. Terdakwa dijerat dakwaan pencabulan terhadap anak. Dalam persidangan, pengacara terdakwa menyatakan kliennya sangat menyesali perbuatannya. Namun hakim tetap menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan vonis 9 bulan penjara.
Pasca insiden tersebut, korban kembali tinggal bersama ibu kandungnya hingga sekarang.
(nvc/ita)











































