Wow! Polisi Australia Sita Kokain Senilai Rp 776 Miliar

Wow! Polisi Australia Sita Kokain Senilai Rp 776 Miliar

- detikNews
Jumat, 07 Des 2012 14:16 WIB
Ilustrasi (AFP)
Sydney - Kepolisian Australia berhasil menyita narkoba jenis kokain bernilai AUS$ 77 juta atau setara Rp 776 miliar. Kokain ini merupakan bagian dari perdagangan narkoba internasional yang dikirim dari Chili.

Kokain seberat 135 kilogram ini merupakan temuan terbaru yang didapatkan Kepolisian Federal Australia (AFP), yang dalam 3 bulan terakhir melakukan operasi pemberantasan sindikat narkoba internasional. Selain itu, AFP juga berhasil menangkap 5 pria yang bertanggung jawab atas temuan kokain ini. Mereka terdiri dari 3 pria Australia, seorang pria Italia dan seorang pria Meksiko.

"Kepolisian Federal Australia berhasil menyita nyaris 700 kilogram obat-obatan terlarang dalam jangka waktu beberapa minggu terakhir, sebagai hasil 3 penyelidikan yang berbeda," ujar Komandan AFP Jennifer Hurst seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (7/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil penyelidikan ini seharusnya mampu menjadi peringatan jelas bagi para penjahat narkoba, bahwa polisi tidak akan lengah dalam memerangi kejahatan terorganisir," imbuhnya.

Bulan lalu, kepolisian Australia berhasil menyita narkoba jenis kokain dan juga sabu seberat 350 kilogram. Ditaksir total temuan narkoba tersebut bernilai AUS$ 237 juta atau Rp 2,3 triliun. Seorang warga negara Amerika dan dua orang warga negara Kanada ditangkap bersamaan dengan temuan narkoba tersebut.

Temuan lainnya, berupa 200 kilogram kokain yang disita dari sebuah kapal karam di Tonga, bulan lalu. Ditemukan juga sesosok jasad manusia yang membusuk di dalam kapal yang sama.

Sedangkan operasi terakhir dimulai September lalu, ketika petugas bea cukai Australia mencurigai pengiriman paket dari Chili ke Sydney. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukannya sejumlah besar kokain di dalam paket tersebut.

Sementara itu, kelima pria yang ditangkap bersamaan dengan temuan kokain tersebut akan segera diadili di pengadilan setempat. Dua pria Australia yang berusia 49 tahun dan 55 tahun dijerat dakwaan kepemilikan kokain dalam jumlah besar. Seorang pria Australia yang berusia 41 tahun dijerat dakwaan persekongkolan mengimpor narkoba.

Seorang pria Italia yang berusia 49 tahun dan seorang pria Meksiko yang berusia 45 tahun dijerat dakwaan persekongkolan mengimpor dan memiliki narkoba. Kelima pria tersebut terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads