Kementerian Tenaga Kerja Singapura telah mencabut izin kerja 29 sopir tersebut. Sedangkan pihak imigrasi Singapura menyatakan akan segera 'memulangkan' mereka ke negara asalnya, yakni China.
"Aksi mogok kerja tersebut jelas-jelas direncanakan. Aksi semacam itu mengganggu tranportasi publik yang merupakan layanan penting bagi masyarakat, dan berpotensi mengancam ketertiban umum," demikian pernyataan Kementerian Tenaga Kerja Singapura seperti dilansir AFP, Sabtu (1/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus yang sama, aparat setempat kembali menahan seorang sopir bus asal China. Dengan demikian, terdapat total 5 sopir bus SMRT dalam penahanan polisi dan akan diadili terkait kasus mogok kerja ilegal ini.
Sopir-sopir tersebut dikerat pasal 67 ayat 10(a) Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 224 ayat 109 KUHP setempat. Jika dinyatakan bersalah, mereka terancam hukuman denda hingga SGD 2 ribu (Rp 15,7 juta) atau hukuman penjara maksimal 1 tahun, atau kombinasi keduanya.
Diketahui bahwa aksi mogok kerja yang dilakukan mendadak dan tanpa pemberitahuan semacam ini, tergolong tindakan melanggar hukum di Singapura. Terutama yang dilakukan oleh pekerja pada sektor layanan penting seperti transportasi. Kecuali jika mereka memberikan peringatan sekitar 14 hari sebelumnya dengan menyertakan tuntutan yang mereka perjuangkan.
(nvc/gah)










































