Penumpang Gelap Didenda 24 Kali Lipat

Laporan dari Den Haag

Penumpang Gelap Didenda 24 Kali Lipat

- detikNews
Sabtu, 01 Des 2012 00:15 WIB
Penumpang Gelap Didenda 24 Kali Lipat
Den Haag - Seorang penumpang tanpa tiket alias penumpang gelap tertangkap basah oleh petugas dan diharuskan membayar denda. Namun karena dia menghina petugas, hukuman denda pun dinaikkan 24 kali lipat.

Pemuda Den Haag berusia 18 tahun yang menumpang Tram 1 jurusan Delft-Scheveningen via Den Haag itu seharusnya membayar denda EUR 25 atau sekitar 10 kali lipat dari harga tiket biasa.

Denda dinaikkan menjadi EUR 600 karena dia menghina saat ditegur oleh petugas pemeriksa tiket, demikian koran lokal Delftse Post, Jumat (30/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ceritanya, ketika petugas naik dari halte tram di Vrijenbanselaan pada pukul 08.50 waktu setempat dan langsung melaksanakan tugasnya memeriksa tiket, ternyata didapati bahwa pemuda tersebut naik tanpa tiket.

Ketika dia ditegur dan dikenai hukuman denda EUR 25, dia malah berbalik menghina petugas pemeriksa tiket. Petugas langsung menghubungi polisi dan selanjutnya menangkap pemuda tersebut. Di kantor polisi, hamba wet setempat atas nama Yustisi menaikkan denda menjadi EUR 600.

Mungkin kebijakan tegas seperti di Belanda ini perlu dicoba demi memperkecil potensi pemasukan yang hilang akibat penumpang gelap, sekaligus memberi efek jera.

Pembayaran denda di Belanda dilakukan melalui sistem inkaso. Jika tenggat terlampaui, maka denda akan bunga-berbunga dan ditambah ongkos administrasi. (es/es)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads