Perkosa ABG, Pria Malaysia Divonis Penjara 12 Tahun

Perkosa ABG, Pria Malaysia Divonis Penjara 12 Tahun

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 30 Nov 2012 14:07 WIB
Perkosa ABG, Pria Malaysia Divonis Penjara 12 Tahun
Ilustrasi
Kuala Lumpur - Seorang pria Malaysia divonis 12 tahun penjara atas kasus pemerkosaan. Pria yang berprofesi sebagai manajer perusahaan ini, memperkosa gadis remaja yang masih berusia 15 tahun.

Perbuatan bejat pria bernama Kennedy How Ken Ne tersebut terjadi pada 7 November 2010 lalu di kondominium Brem Park, Happy Garden, Malaysia. Korbannya merupakan seorang remaja yang masih di bawah umur, yang saat kejadian berusia 15 tahun 10 bulan.

Demikian seperti dilansir The Star, Jumat (30/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh pengadilan setempat, pria berusia 29 tahun ini divonis bersalah atas tindak pemerkosaan. Hakim Emelia Kaswati Mohamad Khalid yang memimpin persidangan kasus ini, menolak seluruh pembelaan terdakwa.

Hakim pun menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Kennedy. Pria yang menjabat posisi manajer sebuah perusahaan manajemen parkir ini, harus menjalani masa hukumannya sejak Jumat (30/11) ini.

Namun kemudian, hakim Emelia menetapkan penundaan eksekusi masa hukuman bagi Kennedy. Tidak dijelaskan sampai kapan penundaan tersebut diberlakukan, namun setiap bulannya Kennedy diharuskan wajib lapor ke kantor polisi terdekat.

Oleh jaksa, Kennedy dijerat pasal 376 (1) Undang-undang Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan hukuman cambuk.

(nvc/ita)


Berita Terkait