Perbuatan bejat pria bernama Kennedy How Ken Ne tersebut terjadi pada 7 November 2010 lalu di kondominium Brem Park, Happy Garden, Malaysia. Korbannya merupakan seorang remaja yang masih di bawah umur, yang saat kejadian berusia 15 tahun 10 bulan.
Demikian seperti dilansir The Star, Jumat (30/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim pun menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Kennedy. Pria yang menjabat posisi manajer sebuah perusahaan manajemen parkir ini, harus menjalani masa hukumannya sejak Jumat (30/11) ini.
Namun kemudian, hakim Emelia menetapkan penundaan eksekusi masa hukuman bagi Kennedy. Tidak dijelaskan sampai kapan penundaan tersebut diberlakukan, namun setiap bulannya Kennedy diharuskan wajib lapor ke kantor polisi terdekat.
Oleh jaksa, Kennedy dijerat pasal 376 (1) Undang-undang Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan hukuman cambuk.
(nvc/ita)











































