Seperti dilansir todayonline.com, Kamis (29/11/2012), keempat sopir bus tersebut ditangkap antara 28-29 November. Mereka ditangkap karena peran meraka dalam aksi mogok kerja ratusan sopir bus SMRT, operator transportasi Singapura, pada 26 dan 27 November kemarin.
Saat itu, para sopir menolak untuk melakukan tugasnya yakni membawa penumpang ke stasiun-stasiun MRT di sejumlah wilayah di Singapura. Hal ini tentu sangat merugikan para pengguna setia bus SMRT ini. Terlebih, para sopir asal China tersebut mogok kerja tanpa memberikan pemberitahuan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dinyatakan bersalah, keempatnya terancam hukuman denda hingga SGD 2 ribu (Rp 15,7 juta) atau hukuman penjara maksimal 1 tahun, atau kombinasi keduanya.
Aksi mogok kerja para sopir bus asal China ini tercatat sebagai yang pertama kali dalam kurun waktu 26 tahun terakhir. Menurut Kementerian Tenaga Kerja Singapura, aksi mogok kerja terakhir kali terjadi pada tahun 1986 silam.
Diketahui bahwa aksi mogok kerja yang dilakukan mendadak dan tanpa pemberitahuan semacam ini, tergolong tindakan melanggar hukum di Singapura. Terutama yang dilakukan oleh pekerja pada sektor layanan penting seperti transportasi. Kecuali jika mereka memberikan peringatan sekitar 14 hari sebelumnya dengan menyertakan tuntutan yang mereka perjuangkan.
Mogok kerja ini dimulai pada Senin (26/11) lalu, ketika sekitar 171 sopir bus asal China enggan menjalankan tugasnya. Mereka memprotes adanya diskriminasi dalam pemberian gaji. Menurut mereka, para sopir bus asal Malaysia mendapat gaji lebih tinggi daripada mereka, padahal beban kerja mereka sama. Aksi tersebut berlanjut pada hari Selasa (27/11) ketika 88 sopir tidak masuk kerja. Sejumlah media setempat menyatakan, para sopir asal China yang terlibat mogok kerja ini nampaknya tidak menyadari jika mereka telah melanggar hukum di Singapura.
(nvc/ita)











































