Namun Ketua Komite Kebudayaan dan Pariwisata Pemerintah Lokal, Datuk Takiyuddin Hassan menegaskan, aturan tersebut sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintahan PAS (Pan-Malaysian Islamic Party) sejak 10 tahun lalu. Menurut Takiyuddin, kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi kaum wanita dan mencegah terjadinya pelecehan seksual di tempat kerja.
Lebih lanjut, Takiyuddin menjelaskan, ketentuan ini berawal pada tahun 1991, saat otoritas setempat membekukan pengeluaran izin didirikannya salon uniseks di seluruh wilayah Kelantan. Hal tersebut disesuaikan dengan slogan "Bertumbuh dalam Islam" yang berlaku baik bagi warga muslim maupun non-muslim di Kelantan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah banyak diketahui bahwa salon potong rambut dan fasilitas uniseks menjadi lokasi paling rawan bagi kegiatan asusila. Itu bisa menjadi tempat tersamar bagi pria dan wanita yang terlibat dalam aktivitas asusila," jelas Takiyuddin seperti dilansir The Star, Senin (26/11/2012).
Menurut Takiyuddin, memang sudah seharusnya pekerja salon wanita hanya melayani pelanggan wanita, atau pekerja pria hanya boleh memotong rambut pelanggan pria. Hal semacam itulah yang diatur dalam ketentuan pemisahan gender ini.
"Ketika seorang pekerja wanita melayani pijitan bagi seorang pelanggan pria, hal itu bisa memicu terjadinya hal-hal lainya, termasuk bisa saja berakhir dengan kegiatan asusila," tuturnya.
Takiyuddin pun mencontohkan, adanya pemisahan gender pada kereta komuter di Kuala Lumpur yang bisa diterima setiap warga.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini