Rimsha sempat mendekam di dalam penjara umum selama 3 minggu, setelah dia ditangkap aparat setempat pada 16 Agustus lalu. Saat itu, Rimsha dituding telah membakar potongan kertas yang memuat ayat-ayat Alquran. Potongan halaman Alquran tersebut terselip di dalam surat kabar yang dibakar oleh Rimsha.
Kasus ini sempat memicu serangkaian protes, termasuk oleh sejumlah komunitas penganut Kristen di Pakistan yang menghendaki pembebasan Rimsha. Pada September lalu, Rimsha akhirnya bebas dengan jaminan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadilan telah membatalkan kasus ini, menyatakan Rimsha tidak bersalah," ujar pengacara Rimsha, Akmal Bhatti kepada AFP, Selasa (20/11/2012).
Tindak pidana penodaan agama menjadi isu yang sangat sensitif di Pakistan, yang 97 persen penduduknya menganut agama Islam. Di bawah undang-undang kriminal Pakistan, penghinaan terhadap Nabi Muhammad terancam hukuman mati.
Rimsha dan keluarganya hidup dalam ketakutan semenjak kasus ini mencuat ke publik, sehingga mereka terpaksa diungsikan ke lokasi terpencil yang dirahasiakan. Pasca dibebaskan dari penjara, Rimsha tinggal dengan keluarganya di lokasi yang dirahasiakan tersebut.
Selain itu, laporan medis menyatakan Rimsha yang berusia 14 tahun tersebut memiliki usia mental yang lebih muda. Beberapa bahkan menyebut Rimsha menderita Down Syndrome dan berkelakuan seperti anak berusia 11 tahun.
"Ini kasus palsu, jadi pengadilan meminta kasus ini diakhiri," tutur pengacara Rimsha lainnya, Tahir Naveed Chaudhry.
Penangkapan Chishti dilakukan setelah asisten Chishti mengungkapkan dalam pengadilan, bahwa Chishti dengan sengaja menambahkan halaman Alquran lain ke dalam halaman Alquran yang telah terbakar. Menurut sang asisten, hal ini dilakukan untuk memperkuat dakwaan melawan Rimsha dalam kasus ini. Namun Chishti berhasil bebas setelah membayar jaminan, bulan lalu.
(nvc/ita)










































