Seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (9/11/2012), pria bernama Emmanuel Lim Chin Pin ini dijerat 9 dakwaan berlapis atas kejahatan seksual. Pria berusia 21 tahun ini didakwa telah melakukan perbuatan tak senonoh, pelecehan seksual dan percobaan penetrasi seksual terhadap ketiga ABG tersebut.
Perbuatan bejat terdakwa terjadi antara Juli 2010 hingga April 2012. Identitas para korban sengaja disembunyikan untuk melindungi mereka dan keluarganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk dakwaan perbuatan tak senonoh, Lim terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dan hukuman denda sebesar SGD 20 ribu (Rp 157 juta). Sedangkan untuk dakwaan berhubungan seks dengan anak-anak dan percobaan penetrasi seksual, Lim terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan hukuman denda untuk masing-masing dakwaan.
Perkara ini masih dalam proses persidangan di pengadilan Singapura.
(nvc/ita)











































