Perkosa Anak 13 Tahun, Pria Singapura Dipenjara 12 Tahun

Perkosa Anak 13 Tahun, Pria Singapura Dipenjara 12 Tahun

- detikNews
Jumat, 02 Nov 2012 16:19 WIB
Perkosa Anak 13 Tahun, Pria Singapura Dipenjara 12 Tahun
Ilustrasi
Singapura, - Seorang pria Singapura dinyatakan bersalah telah memperkosa seorang anak perempuan yang berusia 13 tahun. Pria berumur 40 tahun ini pun divonis 12 tahun penjara dan hukuman cambuk sebanyak 12 kali.

Seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (2/11/2012), pria yang tidak disebutkan namanya ini, terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan pada 2010 lalu. Saat itu, korban masih berusia 13 tahun. Aksi bejat terdakwa ini dilakukan di bagian belakang truk.

Sebelum melakukan aksinya, terdakwa sengaja membuat korban mabuk dengan memberikan minuman jus jeruk yang dicampur dengan vodka. Setelah korban mabuk dan jatuh tak sadarkan diri, terdakwa kemudian melakukan aksi mesumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat kejadian, kekasih korban yang berusia 17 tahun juga berada di lokasi. Saat terdakwa melakukan aksinya, kekasih korban tengah tertidur pulas.

Dalam persidangan, terdakwa yang tidak didampingi pengacara, memberikan pembelaan diri. Dia mengaku, saat kejadian dirinya tengah berada di rumahnya sendiri ataupun di rumah tetangganya. Namun dalam persidangan, putra terdakwa yang berusia 18 tahun dan tetangga terdakwa yang berusia 65 tahun tidak bisa memberikan bukti yang kuat soal keberadaan terdakwa.

Selain itu, hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa sperma yang menempel pada baju korban positif berasal dari terdakwa.

Saat membacakan putusan, Hakim Choo Han Teck menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga divonis 2 bulan penjara karena mengemudi truk tanpa membawa surat izin mengemudi yang valid. Kedua hukuman tersebut akan dijalani terdakwa secara bersamaan.

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini