Seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (2/11/2012), pria yang tidak disebutkan namanya ini, terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan pada 2010 lalu. Saat itu, korban masih berusia 13 tahun. Aksi bejat terdakwa ini dilakukan di bagian belakang truk.
Sebelum melakukan aksinya, terdakwa sengaja membuat korban mabuk dengan memberikan minuman jus jeruk yang dicampur dengan vodka. Setelah korban mabuk dan jatuh tak sadarkan diri, terdakwa kemudian melakukan aksi mesumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, terdakwa yang tidak didampingi pengacara, memberikan pembelaan diri. Dia mengaku, saat kejadian dirinya tengah berada di rumahnya sendiri ataupun di rumah tetangganya. Namun dalam persidangan, putra terdakwa yang berusia 18 tahun dan tetangga terdakwa yang berusia 65 tahun tidak bisa memberikan bukti yang kuat soal keberadaan terdakwa.
Selain itu, hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa sperma yang menempel pada baju korban positif berasal dari terdakwa.
Saat membacakan putusan, Hakim Choo Han Teck menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga divonis 2 bulan penjara karena mengemudi truk tanpa membawa surat izin mengemudi yang valid. Kedua hukuman tersebut akan dijalani terdakwa secara bersamaan.
(/)










































