Media Malaysia pekan lalu memberitakan, Menteri Hukum Malaysia Nazri Aziz mengatakan, pemerintah mungkin akan menggantikan hukuman mati untuk kasus narkoba dengan hukuman penjara. Hal ini tentunya akan disambut gembira oleh ratusan terpidana mati yang belum dieksekusi.
Menurut Nazri, sekitar 900 orang saat ini tengah menanti hukuman mati, kebanyakan dari mereka terlibat kasus pengedaran narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Amnesty, Malaysia memberlakukan hukuman mati untuk banyak kasus mulai dari makar hingga membantu dalam bunuh diri. Hukuman mati juga bahkan merupakan keharusan dalam kasus pembunuhan dan pengedaran narkoba.
"Keharusan hukuman mati mencegah hakim-hakim menerapkan kehati-hatian dan mempertimbangkan semua faktor dalam kasus... berlawanan dengan standar HAM internasional," demikian pernyataan Amnesty.
Sejak tahun 1960, lebih dari 440 orang telah dieksekusi di Malaysia. Termasuk, dua warga Australia yang dihukum gantung pada tahun 1986 lalu atas pengedaran heroin. Eksekusi mereka menjadi pemberitaan luas karena menjadi warga Barat pertama yang dieksekusi sesuai hukum antinarkoba Malaysia yang diperketat.
(ita/nrl)










































