Malaysia Ingin Hapus Hukuman Mati atas Kasus Narkoba, Amnesty Sambut Baik

Malaysia Ingin Hapus Hukuman Mati atas Kasus Narkoba, Amnesty Sambut Baik

Rita Uli Hutapea - detikNews
Kamis, 25 Okt 2012 15:08 WIB
Malaysia Ingin Hapus Hukuman Mati atas Kasus Narkoba, Amnesty Sambut Baik
Kuala Lumpur, - Pemerintah Malaysia ingin menghapuskan hukuman mati bagi dakwaan pengedaran narkoba. Organisasi HAM Amnesty International pun menyambut gagasan ini. Namun Malaysia diminta untuk menghapuskan hukuman mati untuk semua pelanggaran.

Media Malaysia pekan lalu memberitakan, Menteri Hukum Malaysia Nazri Aziz mengatakan, pemerintah mungkin akan menggantikan hukuman mati untuk kasus narkoba dengan hukuman penjara. Hal ini tentunya akan disambut gembira oleh ratusan terpidana mati yang belum dieksekusi.

Menurut Nazri, sekitar 900 orang saat ini tengah menanti hukuman mati, kebanyakan dari mereka terlibat kasus pengedaran narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amnesty International menyambut gagasan ini dan berharap ini akan menuntun ke penghapusan segera hukuman mati untuk semua dakwaan," demikian pernyataan Amnesty seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (25/10/2012).

Dikatakan Amnesty, Malaysia memberlakukan hukuman mati untuk banyak kasus mulai dari makar hingga membantu dalam bunuh diri. Hukuman mati juga bahkan merupakan keharusan dalam kasus pembunuhan dan pengedaran narkoba.

"Keharusan hukuman mati mencegah hakim-hakim menerapkan kehati-hatian dan mempertimbangkan semua faktor dalam kasus... berlawanan dengan standar HAM internasional," demikian pernyataan Amnesty.

Sejak tahun 1960, lebih dari 440 orang telah dieksekusi di Malaysia. Termasuk, dua warga Australia yang dihukum gantung pada tahun 1986 lalu atas pengedaran heroin. Eksekusi mereka menjadi pemberitaan luas karena menjadi warga Barat pertama yang dieksekusi sesuai hukum antinarkoba Malaysia yang diperketat.

(ita/nrl)


Berita Terkait