Mengutil di Mal Singapura, Ibu Tiga Anak Dipenjara 2 Bulan

Mengutil di Mal Singapura, Ibu Tiga Anak Dipenjara 2 Bulan

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 23 Okt 2012 16:29 WIB
Mengutil di Mal Singapura, Ibu Tiga Anak Dipenjara 2 Bulan
Ilustrasi
Singapura, - Seorang ibu tiga anak di Singapura divonis 2 bulan penjara karena terbukti mengutil. Wanita berusia 40 tahun ini mengutil sebuah dompet seharga SGD 30 atau setara Rp 236 ribu di pusat perbelanjaan setempat.

Pengadilan setempat menyatakan, wanita bernama Khatijah Awang ini bersalah atas satu dakwaan pencurian. Perbuatan ini dilakukannya pada 16 September 2011 lalu di sebuah toko di pusat perbelanjaan bernama White Sands Shopping Centre, Singapura.

Awalnya Khatijah dijerat dua dakwaan pencurian, yakni mengutil dompet dan juga kaus kaki seharga SGD 7 (Rp 55 ribu). Namun, dakwaan kedua akhirnya digugurkan oleh jaksa. Demikian seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (23/10/2012).

Kendati demikian, jaksa penuntut S Puvaneswari mengungkapkan, terdakwa Khatijah pada tahun 2010 lalu pernah terjerat kasus serupa dan dihukum 8 bulan penjara.

Dalam pembelaannya, pengacara Khatijah, S K Kumar menyebut kliennya melakukan tindakan pidana tersebut karena kondisi emosinya yang lemah dan rapuh. Kumar juga mengutip catatan medis kliennya yang menunjukkan bahwa tindakan ini telah menjadi kebiasaan bagi Khatijah.

Pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara bagi Khatijah. Namun dia baru akan menjalani masa hukumannya mulai 30 Oktober mendatang. Sebabnya, pengadilan mengabulkan permohonannya untuk merayakan Idul Adha bersama keluarganya.

Dalam kasus ini, Khatijah awalnya terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dan hukuman denda.

(nvc/ita)


Berita Terkait