Pria bernama Muhammad Rashid, yang kini berusia 30 tahun, dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat karena berhubungan seks dan menghamili seorang remaja. Perbuatan ini terjadi di sebuah tempat parkir di kampus Republic Polytechnic, Singapura pada Maret 2010 lalu.
Seperti dilansir Asia One, Senin (22/10/2012), jaksa penuntut Elizabeth Chua menuturkan, Rashid dan korban berkenalan melalui internet pada tahun 2009. Saat itu Rashid berusia 27 tahun dan korban masih berusia 15 tahun. Mereka sepakat saling bertukar nomor kontak dan kemudian bertemu beberapa kali di sejumlah lokasi.
Pada suatu malam di bulan Maret 2010, korban menelepon Rashid dan memintanya untuk bertemu. Rashid kemudian menjemput korban dan mengemudikan mobilnya ke sebuah tempat parkir mobil di kampus Republic Polytechnic. Di sana, keduanya mengobrol hingga akhirnya mereka berhubungan intim di dalam mobil.
Sekitar 2 bulan kemudian, korban pergi ke dokter karena merasa mual dan sakit kepala. Korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Ibu dan Anak KK hingga akhirnya diketahui bahwa korban tengah hamil 2 bulan.
Korban kemudian menghubungi Rashid dan memintanya untuk bertanggung jawab dan datang mengunjunginya di rumah sakit. Tapi ternyata Rashid tidak datang. Kandungan korban pun digugurkan pada 24 Mei 2010. Hasil tes DNA menunjukkan bayi tersebut merupakan anak Rashid.
Dalam persidangan, pengacara Rashid, Mathew Kurian, memberikan pembelaan dengan menyatakan kliennya menyesal atas perbuatannya. Mathew berdalih, kliennya sebenarnya berencana menikahi korban dalam waktu dekat.
Namun pengadilan tetap memvonis Rashid bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara atas dakwaan berhubungan seks dengan gadis di bawah umur. Rashid pun akan mulai mendekam di penjara pada 29 Oktober mendatang.
(nvc/ita)











































