Seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (19/10/2012), insiden pengrusakan ini terjadi pada 4 Oktober lalu saat polisi menemukan ada 2 kamera CCTV milik polisi tidak berfungsi. Kamera tersebut terpasang di dekat Blok 4 sebuah apartemen di wilayah Telok Blangah Crescent, Singapura, yang masuk dalam kawasan Community Policing System (COPS).
Hasil investigasi awal menunjukkan adanya pengrusakan yang dilakukan oleh seorang pria yang tidak diketahui identitasnya. Setelah mendapat data dan informasi yang lebih jelas, polisi kemudian memburu pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku dijerat pasal pidana pengrusakan infrastruktur publik atau vandalisme. Penyelidikan atas kasus ini masih terus berlangsung.
Sesuai dengan Undang-undang Anti Vandalisme, pelaku terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara atau denda hingga mencapai SGD 2 ribu (Rp 15 juta), jika baru sekali melakukan perbuatan ini. Namun jika sudah berulang kali, maka hukumannya bisa ditambah hukuman cambuk.
(nvc/ita)











































