Rusak Kamera CCTV Polisi, Pria Singapura Ditahan

Rusak Kamera CCTV Polisi, Pria Singapura Ditahan

- detikNews
Jumat, 19 Okt 2012 15:45 WIB
Rusak Kamera CCTV Polisi, Pria Singapura Ditahan
Ilustrasi
Singapura, - Gara-gara merusak kamera CCTV yang ada di pinggir jalan, seorang pria di Singapura ditangkap polisi. Atas perbuatannya tersebut, pria berusia 47 tahun ini terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara.

Seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (19/10/2012), insiden pengrusakan ini terjadi pada 4 Oktober lalu saat polisi menemukan ada 2 kamera CCTV milik polisi tidak berfungsi. Kamera tersebut terpasang di dekat Blok 4 sebuah apartemen di wilayah Telok Blangah Crescent, Singapura, yang masuk dalam kawasan Community Policing System (COPS).

Hasil investigasi awal menunjukkan adanya pengrusakan yang dilakukan oleh seorang pria yang tidak diketahui identitasnya. Setelah mendapat data dan informasi yang lebih jelas, polisi kemudian memburu pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga akhirnya pada Rabu (17/10) sore waktu setempat, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku di kawasan Telok Blangah. Pelaku yang tidak disebutkan identitasnya ini langsung ditangkap dan digelandang ke kantor polisi setempat.

Pelaku dijerat pasal pidana pengrusakan infrastruktur publik atau vandalisme. Penyelidikan atas kasus ini masih terus berlangsung.

Sesuai dengan Undang-undang Anti Vandalisme, pelaku terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara atau denda hingga mencapai SGD 2 ribu (Rp 15 juta), jika baru sekali melakukan perbuatan ini. Namun jika sudah berulang kali, maka hukumannya bisa ditambah hukuman cambuk.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads