Memfoto & Merekam Celana Dalam Muridnya, Guru Singapura Dibui 9 Bulan

Memfoto & Merekam Celana Dalam Muridnya, Guru Singapura Dibui 9 Bulan

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 15 Okt 2012 18:18 WIB
Memfoto & Merekam Celana Dalam Muridnya, Guru Singapura Dibui 9 Bulan
Seow Swee Hong (Straits Times)
Singapura, - Guru sekolah menengah di Singapura yang gemar mengambil gambar bagian dalam rok dan paha murid-murid perempuannya, akhirnya dijatuhi vonis 9 bulan penjara. Pria bernama Seow Swee Hong ini terbukti bersalah atas 94 dakwaan pencabulan terhadap sejumlah wanita berbeda, termasuk murid-muridnya.

Sejumlah gambar dan rekaman video yang menunjukkan paha dan bagian dalam rok sejumlah wanita menjadi alat bukti dalam kasus ini. Diketahui bahwa gambar dan video tersebut diambil dari sejumlah lokasi, termasuk sekolah tempat Seow mengajar, stasiun MRT, hingga halte bus.

Pengadilan menolak permohonan pengacara Seow yang meminta pertimbangan khusus sebelum menjatuhkan vonis terhadap kliennya. Menurut sang pengacara David Liew, perbuatan ini 'benar-benar di luar karakter' kliennya. Saat kejadian Seow tengah menderita gangguan perilaku dan tengah menjalani konsultasi dengan psikolog.

Hakim Hamidah Ibrahim menyatakan, banyak faktor yang memberatkan Seow. Salah satunya, fakta bahwa Seow menghadapi 94 dakwaan pencabulan yang menempatkannya sebagai pelaku berantai dalam kasus ini. Hakim Hamidah pun menilai, hukuman penjara memang pantas diterima oleh Seow agar dia jera.

Hakim setuju dengan argumen jaksa penuntut bahwa Seow sengaja memanfaatkan rasa aman yang dirasakan para murid di sekolah. Tidak pernah ada yang mengharapkan guru mereka menjadi seorang 'predator'.

Terhadap keterangan pengacara Seow yang menyatakan kliennya tidak bisa mengendalikan dirinya sendiri, hakim Hamidah memberi keterangan bantahan. Sebab menurut laporan terapis, terdakwa Seow sengaja melakukan kembali perbuatannya karena dia 'bosan' dan terdakwa sangat yakin bahwa dirinya tidak akan tertangkap.

"Jelas sekali, pengalaman pernah ditangkap polisi dan dilepaskan kembali dengan jaminan sama sekali tidak memberi efek jera kepada Anda," tegas Hamidah seperti dilansir Asia One, Senin (15/10/2012).

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di pengadilan setempat, tampak puluhan murid dari sekolah tempat Seow mengajar hadir dalam sidang. Namun tidak ada tanggapan dari murid-murid tersebut maupun pihak sekolah terhadap vonis ini.

Seow ditangkap pada 25 Juli 2011 lalu di sebuah toko buku di kawasan Toa Payoh HDB, Singapura. Salah seorang staf toko buku memergoki aksi Seow dan kemudian menelepon polisi. Seow pun akhirnya dibekuk dan digelandang ke kantor polisi setempat. Perlu diketahui bahwa hukuman maksimal untuk perbuatan Seow ini yakni 1 tahun penjara dan hukuman denda untuk setiap dakwaan yang dijeratkan.

(nvc/ita)


Berita Terkait