Wanita bernama Elizabeth Escalona ini melakukan tindak penganiayaan terhadap putri kandungnya secara berulang kali. Tercatat pada September 2011 lalu, wanita yang masih berusia 23 tahun ini pernah memukuli anaknya hingga koma.
Terungkap dalam persidangan, aksi kekerasan Elizabeth terjadi saat dirinya tengah melatih sang anak buang air dengan menggunakan pispot. Setelah memukuli putrinya, Elizabeth kemudian merekatkan tangan putrinya ke tembok di dalam apartemen mereka dengan menggunakan lem yang sangat kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya memukulinya, menendangnya beberapa kali dan saya tahu dia tidak layak mendapatkan perlakuan itu. Hanya monster yang bisa melakukannya," tutur Elizabeth dalam persidangan, seperti dikutip oleh media lokal, The Dallas Morning News, dan dilansir Asia One, Senin (15/10/2012).
Akibat perbuatan kejam Elizabeth tersebut, bocah perempuan yang berusia 2 tahun ini sempat mengalami pendarahan di otaknya. Namun dilaporkan oleh media setempat, anak balita ini berhasil selamat dan saat ini dalam kondisi stabil.
Saat menjatuhkan vonisnya, Hakim Larry Micthell menyatakan, Elizabeth memang layak dihukum karena tindakan kejamnya terhadap sang buah hati, bahkan hingga nyaris berujung kematian. Bersamaan dengan vonis 99 tahun penjara tersebut, Elizabeth tidak diperkenankan menerima pembebasan bersyarat sebelum menjalani masa hukuman selama 30 tahun. Selain itu, putri Elizabeth akan tinggal bersama kerabatnya.
(nvc/ita)










































