Mohd Shukur Suradi (28) dan Daeng Norulasyikin Bachok (27) diadili di pengadilan setempat, pada Kamis (4/10) waktu setempat. Mereka dijerat dua dakwaan sekaligus, yakni penganiayaan dan perdagangan manusia.
Suradi yang merupakan salesman mobil dan Bachok yang berprofesi sebagai guru ini didakwa telah dengan sengaja melukai PRT mereka. Keduanya menganiaya sang PRT yang bernama Marsini (21) ini dengan beragam alat, mulai dari pisau, tongkat golf, gantungan baju, ikat pinggang, air panas, minyak panas hingga dengan wajan dan sendok panas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan keji keduanya dilakukan di kediaman mereka, yakni di sebuah apartemen di Taman D Utama di Perling, antara Juli-September 2011 lalu. Demikian seperti dilansir New Straits Times, Sabtu (6/10/2012).
Sedangkan dakwaan perdagangan manusia dijeratkan, karena suami-istri tersebut memaksa Marsini tetap bekerja sebagai PRT mereka meskipun dia menyatakan ingin berhenti. Keduanya dianggap telah mengeksploitasi Marsini dengan memaksanya bekerja terus-menerus.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan digelar pada 16 Oktober mendatang. Jika dinyatakan bersalah, pasangan ini terancam hukuman maksimal 35 tahun penjara dan juga hukuman cambuk.
(nvc/ndr)










































