Kasus PSK di Bawah Umur, Pengusaha Singapura Dijebloskan ke Bui

Kasus PSK di Bawah Umur, Pengusaha Singapura Dijebloskan ke Bui

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 05 Okt 2012 16:48 WIB
Kasus PSK di Bawah Umur, Pengusaha Singapura Dijebloskan ke Bui
Howard Shaw (Reuters)
Singapura, - Pengusaha ternama Singapura, Howard Shaw, mulai menjalani masa hukuman 3 bulan yang dijatuhkan kepadanya oleh pengadilan setempat. Beberapa bulan lalu, pria beristri ini divonis bersalah atas kasus prostitusi di bawah umur.

Howard yang merupkan cucu dari pengusaha perfilman terkenal di Singapura, Runme Shaw ini, dinyatakan bersalah telah menggunakan jasa seorang pekerja seks komersial (PSK) yang masih di bawah umur. Mantan aktivis lingkungan ini didakwa berhubungan intim dengan seorang gadis berusia 17 tahun pada Oktober 2010 lalu.

Mulai hari ini, Howard yang merupakan ayah dari 2 anak ini, menjalani masa hukumannya selama 12 minggu atau 3 bulan di dalam penjara setempat. Kepada wartawan yang menemuinya, Howard mengaku 'gugup' karena untuk pertama kalinya merasakan hidup di dalam penjara. Demikian seperti dilansir AFP, Jumat (5/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Howard bisa bebas lebih cepat jika dia berkelakuan baik selama di dalam bui. Ketentuan tersebut berlaku jika Howard telah menjalani masa hukuman selama 8 minggu.

Diketahui bahwa prostitusi memang dilegalkan di Singapura. Namun membayar untuk berhubungan seks dengan seseorang yang berusia di bawah 18 tahun, merupakan pelanggaran hukum di Singapura. Pelaku tindak kejahatan ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dan juga denda.

Kasus prostitusi di bawah umur ini telah menjerat puluhan pria di Singapura. Tercatat selain Howard, ada sekitar 50 pria lainnya yang berasal dari bermacam profesi yang terjerat kasus serupa di Singapura. Mulai dari pengusaha, pegawai negeri sipil, guru, hingga mantan anggota militer Singapura diadili atas kasus ini. Sebagian besar pelaku yang telah menjalani persidangan, akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 9-13 minggu penjara.

(nvc/ita)


Berita Terkait