Mandat ini berlaku setahun. Dalam voting parlemen, sebanyak 320 dari total 550 anggota parlemen menyetujui operasi militer tersebut. Operasi tersebut akan dilakukan pada saat yang dianggap perlu.
Dengan persetujuan parlemen ini berarti pasukan bersenjata Turki bisa melancarkan serangan sepihak ke dalam wilayah Suriah. Turki sebelumnya telah menggunakan izin parlemen serupa untuk berulang kali menyerang posisi para pemberontak Kurdi di Irak utara.
Namun Perdana Menteri (PM) Turki Recep Tayyip Erdogan menegaskan, negaranya tidak ingin memulai perang dengan Suriah. Namun Turki akan melindungi perbatasan dan rakyanya.
"Kami ingin perdamaian dan keamanan, bukan yang lainnya. Kami tak akan pernah ingin memulai perang," kata Erdogan seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (5/10/2012).
"Turki adalah negara yang mampu melindungi rakyat dan perbatasannya. Tak seorang pun yang seharusnya mencoba menguji tekad kami soal ini," tegasnya.
Ketegangan lintas perbatasan Suriah dan Turki meningkat pada Rabu, 3 Oktober lalu setelah serangan mortir dilancarkan dari arah Suriah ke Turki. Mortir tersebut mendarat di sebuah rumah warga di Akcakale dan menewaskan lima warga sipil Turki. Para korban tewas terdiri dari dua wanita dan tiga anak-anak. Salah satu dari kedua wanita itu merupakan ibu dari ketiga anak yang tewas.
Atas serangan itu, militer Turki langsung melancarkan aksi balasan dengan menggempur sejumlah target di Suriah. Beberapa tentara Suriah dilaporkan tewas dalam serangan artileri Turki itu.
Serangan Suriah tersebut menuai kecaman keras dari negara-negara Barat sekutu Turki. Dewan Keamanan PBB bahkan telah mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam keras pemerintah Suriah atas serangan tersebut.
(ita/nrl)











































