Pria Indonesia Dipenjara 9 Minggu Atas Kasus Seks Pelacur di Singapura

Pria Indonesia Dipenjara 9 Minggu Atas Kasus Seks Pelacur di Singapura

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 28 Sep 2012 18:24 WIB
Pria Indonesia Dipenjara 9 Minggu Atas Kasus Seks Pelacur di Singapura
Ilustrasi
Singapura, - Setelah menjalani persidangan, akhirnya pria Indonesia dinyatakan bersalah atas kasus seks komersil dengan gadis di bawah umur. Pengusaha muda bernama Wilson Oei ini pun divonis 9 minggu penjara oleh pengadilan Singapura.

Seperti dilansir Asia One, Jumat (28/9/2012), Wilson dinyatakan bersalah telah menggunakan jasa seorang pekerja seks komersial (PSK) yang masih berusia 17 tahun. Perbuatan ini dilakukannya di Hotel 81 Bencoolen pada 26 September 2010 lalu.

Usai berhubungan seks dengan pelacur belia itu, Wilson membayar sebesar SGD 450 atau setara dengan Rp 3,5 juta. Wilson tercatat sebagai pria ke-8 yang divonis bersalah oleh pengadilan setempat dalam rangkaian kasus prostitusi di bawah umur yang marak di Singapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pembelaannya, pengacara Wilson, Chen Chee Yen mempersoalkan jarak usia si PSK, mengingat perbuatan terdakwa dilakukan pada tahun 2010 lalu. Jika dihitung saat ini, tentu korban tidak lagi di bawah umur. Namun hakim See Kee Oon menolak pembelaan tersebut.

Hakim menyatakan, Wilson membuat kesalahan dengan tidak memeriksa lebih lanjut soal usia si PSK. Namun hakim mempertimbangkan sikap Wilson yang menyesali perbuatannya setelah mengaku bersalah atas dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Total ada 51 pria yang terjerat kasus ini di Singapura. Pria-pria tersebut berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari yang berpangkat Letkol Singapura, para pegawai negeri hingga para pengusaha alias direktur perusahaan-perusahaan di negeri Singa itu.

Ada dua pria yang dipastikan sebagai WNI, yakni Reyner Desvando Suhartono (28) dan Wilson Oei (25). Keduanya merupakan pengusaha muda asal Indonesia. Ada satu nama lagi yang berbau Indonesia namun belum dipastikan kewarganegarannya, yakni Atet Kardjono Sianandar (39), juga seorang direktur perusahaan. Namun baru Wilson yang dijatuhi vonis.

Diketahui bahwa di Singapura, prostitusi umumnya memang diperbolehkan. Namun jika prostitusi tersebut dilakukan dengan melibatkan anak di bawah usia 18 tahun maka akan dikenai pidana. Perbuatan tersebut terancam hukuman maksimum 7 tahun penjara dan denda.

(nvc/ita)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini