Seperti dilansir New Straits Times, Kamis (27/9/2012), R Narayanan tampak tenang saat hakim membacakan vonis terhadapnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Malaysia, Rabu (26/9). Hakim Mohd Sofian Abdul Razak menyatakan Narayanan bersalah telah membunuh majikannya yang bernama Datuk R Anpalagan pada Juni lalu.
Narayanan membacok Anpalagan dengan parang di kuil Sri Ramalingeswarai, Klang, Malaysia, pada 13 Juni lalu, sekitar pukul 21.30 waktu setempat. Dilaporkan terdapat 18 luka bacokan di tubuh Anpalagan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Hakim Mohd Sofian menolak seluruh pembelaan terdakwa dan menyatakan bahwa dakwaan jaksa terbukti. Hakim pun menjatuhkan hukuman mati terhadap Narayanan. Sesuai hukum di Malaysia, hukuman mati dilakukan dengan cara digantung.
Di Malaysia, Anpalagan dikenal sebagai pengacara ternama yang biasa menangani kasus sengketa tanah. Dalam persidangan tersebut, istri Anpalagan, Toβ Puan Thelagam Arumugam ikut memberikan pernyataan atau lebih tepatnya mengungkapkan isi hatinya.
"Datuk sangat menyayangi putri semata wayangnya yang berusia 11 tahun. Ikatan dan kedekatan mereka tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Dia merupakan pelindungnya dan ayah yang sempurna. Setiap hari, putri saya menunggu ayahnya kembali. Saya masih tidak percaya jika kami tidak akan bertemu dengannya lagi. Hati kami mengalami luka mendalam yang tidak akan pernah pulih," ujar Thelagam yang telah menikah dengan Anpalagan selama 12 tahun, dengan suara terisak.
(nvc/ita)











































