Kementerian Kehakiman Jepang menyatakan seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (27/9/2012), Sachiko Eto dihukum mati atas keterlibatan wanita berumur 65 tahun itu, dalam pembunuhan enam orang pada sekitar tahun 1995 silam. Para korban tewas dalam ritual pengusiran setan.
Sementara Yukinori Matsuda, seorang pria berumur 39, dihukum mati atas perampokan dan pembunuhan pasangan suami istri pada tahun 2003 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otoritas Jepang tidak pernah menghukum mati satu tahanan pun pada tahun 2011. Itu merupakan tahun pertama dalam hampir dua dekade di mana Jepang tidak melaksanakan hukuman mati.
Perdebatan mengenai baik buruknya penerapan hukuman mati sempat ramai di negeri itu. Namun pada Maret lalu, Tokyo memulai kembali hukuman mati yang disertai permintaan maaf menteri Jepang yang menandatangani perintah hukuman mati atas tiga pembunuh.
Selain Amerika Serikat, Jepang merupakan satu-satunya negara industri besar yang masih menerapkan hukuman mati. Praktik ini telah berulang kali menuai protes dari pemerintah Eropa dan kelompok-kelompok HAM internasional.
(ita/nrl)











































