Seperti dilansir The Star, Kamis (27/12/2012), pasangan suami-istri yang masih berusia 20-an tahun ini, ditangkap polisi di kawasan Rengit, Batu Pahat, Malaysia pada Senin (24/9) malam waktu setempat. Keduanya ditangkap setelah melarikan diri dari rumah mereka di kawasan Taman D'Utama karena menghindari kejaran polisi.
Kini keduanya masih dalam penahanan polisi untuk selanjutnya dimintai keterangan atas kasus penganiayaan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak jelas apa yang mendasari perbuatan keji pasangan tersebut. Namun akibat tindakan sewenang-wenang mereka, TKI tersebut mengalami luka parah dan harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Sultanah Aminah.
Ruslan tidak menyebutkan identitas TKW tersebut. Dia hanya mengatakan, wanita berusia 24 tahun ini sempat kabur dari rumah majikannya karena terus dianiaya selama 9 bulan terakhir.
Kasus ini masih dalam penyelidikan kepolisian setempat.
(nvc/ita)










































