Uruguay Segera Legalkan Aborsi

Uruguay Segera Legalkan Aborsi

Rita Uli Hutapea - detikNews
Rabu, 26 Sep 2012 15:53 WIB
Uruguay Segera Legalkan Aborsi
Ilustrasi
Montevideo, - Uruguay kini kian dekat untuk melegalkan aborsi. Para anggota parlemen di majelis rendah menyetujui RUU yang mengizinkan prosedur aborsi sesuai kondisi tertentu.

Dalam voting parlemen seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (26/9/2012), sebanyak 50 suara mendukung RUU aborsi tersebut. Sementara 49 suara menolaknya. Sidang pengambilan suara ini berlangsung panas karena para pendukung dan penentang RUU itu saling berteriak-terak di ruang sidang.

Ini berarti, RUU aborsi tersebut selanjutnya akan dibahas di Senat untuk disahkan menjadi UU. Diperkirakan Senat akan menyetujui RUU tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RUU ini dirancang sesuai hukum aborsi di Eropa. Sesuai aturan yang tercantum dalam RUU tersebut, seorang wanita bisa menggugurkan kandungan dalam 12 pekan pertama kehamilan. Namun dia harus berkonsultasi lebih dulu dengan setidaknya tiga dokter guna membahas risiko-risiko kesehatan dan alternatif untuk menggugurkan janin.

Setelah itu wanita tersebut masih harus menunggu lima hari lagi sebelum melakukan aborsi.

Disebutkan bahwa aborsi akan dibolehkan hingga 14 pekan kehamilan jika kehamilan membayakan nyawa wanita tersebut, atau jika janin mengalami cacat yang akan menyusahkan hidupnya atau jika kehamilan itu akibat pemerkosaan.

(ita/nrl)


Berita Terkait