Dalam voting parlemen seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (26/9/2012), sebanyak 50 suara mendukung RUU aborsi tersebut. Sementara 49 suara menolaknya. Sidang pengambilan suara ini berlangsung panas karena para pendukung dan penentang RUU itu saling berteriak-terak di ruang sidang.
Ini berarti, RUU aborsi tersebut selanjutnya akan dibahas di Senat untuk disahkan menjadi UU. Diperkirakan Senat akan menyetujui RUU tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu wanita tersebut masih harus menunggu lima hari lagi sebelum melakukan aborsi.
Disebutkan bahwa aborsi akan dibolehkan hingga 14 pekan kehamilan jika kehamilan membayakan nyawa wanita tersebut, atau jika janin mengalami cacat yang akan menyusahkan hidupnya atau jika kehamilan itu akibat pemerkosaan.
(ita/nrl)











































