Dalam kesepakatan ini, kedua negara akan menggabungkan pelayanan konsuler jika di negara tersebut salah satu pihak tidak memiliki kantor kedutaan. Kesepakatan tersebut juga mengatur penggabungan kantor kedutaan kedua negara dan juga dengan negara lain, terutama Australia dan Selandia Baru.
Kesepakatan ini dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Inggris William Hague dan Menlu Kanada John Baird di Ottawa, Kanada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berdiri dan saling bahu-membahu sejak perang berabad-abad lalu hingga memerangi teroris di Afghanistan dan mendukung negara-negara Revolusi Arab seperti Libya dan Suriah. Kita sangat dekat. Sehingga wajar jika kita menghubungkan kedutaan kita dengan milik Kanada di wilayah-wilayah yang sesuai untuk kedua negara. Hal ini akan memberikan pencapaian yang lebih besar bagi bisnis kita dan memakan lebih sedikit biaya bagi orang-orang," imbuhnya.
Perlu diketahui bahwa selain menjadi pemimpin Inggris, Ratu Elizabeth II juga merupakan Kepala Negara di Kanada, Australia dan Selandia Baru, serta di 12 negara persemakmuran Inggris lainnya.
(nvc/ita)