Kencingi Mayat Taliban, 2 Marinir AS akan Diadili di Pengadilan Militer

Kencingi Mayat Taliban, 2 Marinir AS akan Diadili di Pengadilan Militer

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 25 Sep 2012 10:01 WIB
Kencingi Mayat Taliban, 2 Marinir AS akan Diadili di Pengadilan Militer
Ilustrasi (AFP)
Washington, - Proses hukum atas kasus Marinir Amerika Serikat (AS) yang mengencingi mayat-mayat militan Taliban di Afghanistan terus berlanjut. Dua personel Marinir AS akan menjalani persidangan perdana di pengadilan militer AS untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kedua personel tersebut, yakni Staff Sergeants Joseph Chamblin dan Edward Deptola. Sebulan sebelumnya, 3 personel Marinir AS lainnya juga telah diadili atas kasus yang sama dan dijatuhi sanksi disipliner.

Sekedar mengingatkan, kasus yang menjerat para Marinir AS tersebut mencuat pada 27 Juli 2011 lalu ketika muncul rekaman video yang menunjukkan 4 personel Marinir AS tengah mengencingi 3 mayat militan Taliban dan seorang tentara lagi mengejek salah satu mayat tersebut. Video yang membuat heboh pengguna internet tersebut, menuai banyak kritikan dan protes dari dunia internasional karena dianggap tak senonoh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan yang digelar di AS ini, kedua sersan tersebut didakwa atas tindak "pelanggaran terhadap Kode Etik Militer AS dengan mengencingi mayat-mayat militan Taliban dan berfoto dengan mayat manusia."

Selain itu, mereka juga didakwa telah melalaikan tugasnya dengan memberikan perintah sewenang-wenang dan tak bertanggungjawab terhadap sejumlah tentara yunior. Namun tidak dijelaskan perintah apa yang dimaksud. Demikian seperti dilansir AFP, Selasa (25/9/2012).

Insiden ini menuai kecaman dari Menteri Pertahanan AS Leon Panentta yang menginstruksikan dilakukannya penyelidikan khusus. Diketahui, ada 4 personel Marinir AS dari unit penembak jitu dari Batalion 3 Marinir Kedua yang bermarkas di kamp Lejeune, North Carolina, yang terlibat insiden pengencingan ini. Personel dari unit tersebut dikirimkan untuk bertugas di Helmand, Afghanistan pada Maret-September 2011 lalu.

Atas perbuatan ini, mereka terancam sejumlah sanksi, mulai dari penurunan pangkat, dikenai sejumlah larangan di markas militer, diberi tugas ekstra, dihukum denda, diberi teguran hingga kombinasi dari sanksi-sanksi tersebut.

(nvc/ita)


Berita Terkait