Hamili Anak 14 Tahun, Pria Singapura Dipenjara 2 Tahun

Hamili Anak 14 Tahun, Pria Singapura Dipenjara 2 Tahun

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 20 Sep 2012 17:51 WIB
Hamili Anak 14 Tahun, Pria Singapura Dipenjara 2 Tahun
Ilustrasi
Singapura, - Seorang pria Singapura harus mendekam di dalam penjara selama 2 tahun karena berhubungan seks dengan seorang ABG. Pria beristri ini bahkan menghamili anak perempuan yang masih berusia 14 tahun tersebut.

Seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (20/9/2012), Shanurfahmi Shariman dinyatakan terbukti bersalah atas 3 dakwaan berhubungan seks dengan gadis di bawah umur. Diketahui bahwa pria berumur 22 tahun itu sudah menikah dan memiliki seorang anak perempuan.

Shanurfahmi pertama kali bertemu korban pada tahun 2010. Saat itu korban duduk di bangku kelas 3 SMP. Keduanya sempat menjalin hubungan asmara setelah Shanurfahmi menjanjikan dirinya akan segera menceraikan istrinya.

Saat menjalani hubungan asmara tersebut, keduanya beberapa kali melakukan hubungan seks. Hubungan gelap ini pun berjalan selama 1 tahun hingga akhirnya korban hamil. Namun akhirnya korban terpaksa menggugurkan kandungannya yang saat itu berusia 5 bulan.

Dalam persidangan, Shanurfahmi mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Hakim Low Wee Ping yang menangani kasus ini pun menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Shanurfahmi.

Dalam putusannya, hakim menitikberatkan pada trauma yang dialami oleh korban pasca hamil di luar nikah dan terpaksa melakukan aborsi.

Atas perbuatannya berhubungan seks dengan gadis di bawah umur, Shanurfahmi awalnya terancam hukuman maksimum 10 tahun penjara dan hukuman denda.

(nvc/ita)


Berita Terkait