Bercinta dengan Pasien, Ahli Pengobatan Alternatif Dibekuk di Malaysia

Bercinta dengan Pasien, Ahli Pengobatan Alternatif Dibekuk di Malaysia

- detikNews
Selasa, 18 Sep 2012 16:39 WIB
Ilustrasi
Kuala Lumpur, - Seorang pria di Malaysia yang mengaku sebagai ahli pengobatan alternatif ditangkap aparat setempat. Sebabnya, pria paruh baya ini mencoba berhubungan seks dengan salah satu pasiennya yang tengah berobat.

Pria berusia 48 tahun ini dibekuk dalam penggerebekan yang dilakukan oleh tim dari Departemen Urusan Agama Islam Negri Sembilan, atau yang biasa disebut Jheains. Saat itu, pelaku tengah melakukan pengobatan di rumah korban yang terletak Kampung LBJ, Negeri Sembilan.

Menurut Asisten Direktur Utama Jheains Divisi Penegakan Hukum, Ahmad Husaini Mustafa, pelaku yang tinggal di Kuala Lumpur mengubungi korbannya dan menyatakan hendak memberikan pengobatan di rumah. Di rumah korban, pelaku berusaha mencabuli korban yang masih berusia 24 tahun ini dengan dalih merupakan bagian dari pengobatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di rumah korban, dia membaca beberapa ayat Alquran untuk mengobati korban dan mempraktikkan 'nikah batin' dengan korban yang jelas-jelas bertentangan dengan ajaran Islam," ujar Ahamd Husaini seperti dilansir The Star, Selasa (18/9/2012).

"Pelaku kemudian berusaha memanfaatkan korban yang sama sekali tidak curiga ini, dengan mengajaknya berhubungan seks, tapi usahanya digagalkan oleh tim Jheains yang tiba di lokasi," imbuhnya.

Menurut Ahmad, penggerebekan ini sengaja dilakukan setelah pihaknya mendapat sejumlah laporan dan informasi dari warga setempat. Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa pelaku sudah melakukan perbuatan bejat semacam ini terhadap 3 wanita.

"Kami meyakini pelaku, yang telah menikah dan memiliki anak, sama sekali tidak memiliki pemahaman soal ajaran Islam namun menggunakan ayat-ayat Alquran untuk menipu korbannya," tandasnya.

Sejumlah barang, termasuk sebuah Alquran dan buku rohani, yang diduga digunakan dalam praktik pengobatan abal-abal pelaku, ikut disita dalam penggerebekan tersebut. Akibat perbuatannya ini, pelaku bisa dijerat pasal berlapis, mulai dari pasal 49 UU Pidana Syariah Negeri Sembilan tentang penyalahgunaan ayat Alquran, kemudian pasal 50 UU yang sama tentang penghinaan terhadap Islam hingga pasal 77 tentang menggoda wanita.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads