Cabuli 3 Pramugari, Guru Sekolah di Singapura Didenda Rp 78 Juta

Cabuli 3 Pramugari, Guru Sekolah di Singapura Didenda Rp 78 Juta

- detikNews
Kamis, 13 Sep 2012 18:24 WIB
Cabuli 3 Pramugari, Guru Sekolah di Singapura Didenda Rp 78 Juta
Ilustrasi
Singapura, - Terjerat kasus pelecehan seksual, seorang pria berkebangsaan Uni Emirat Arab (UEA) dihukum denda sebesar SGD 10 ribu (Rp 78 juta) oleh pengadilan Singapura. Pria berusia 41 tahun ini terbukti bersalah memegang bokong 3 pramugari dari maskapai Singapore Airlines (SIA).

Insiden ini terjadi dalam penerbangan dari Dubai, UEA, menuju Singapura pada 19 Agustus lalu, antara pukul 01.00-08.00 waktu setempat. Parahnya, saat itu pria bernama Ahmad Abdullah Saleh Alyasi ini tengah bepergian bersama istri dan kelima anaknya.

Demikian seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (13/9/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, pria yang berprofesi sebagai guru di Singapura ini memegang bokong salah seorang pramugari yang sedang berjalan melewatinya. Korban yang merasa dilecehkan pun geram dan memelototi Ahmad. Pria itu pun meminta maaf.

Tidak kapok, beberapa saat kemudian Ahmad kembali memegang bokong seorang pramugari lainnya. Saat itu si pramugari sedang merapikan majalah-majalah di pesawat. Korban langsung melabrak Ahmad dan kembali dia meminta maaf lalu kembali ke tempat duduknya.

Benar-benar tidak kapok, Ahmad kembali beraksi saat pesawat hendak mendarat di Bandari Changi, Singapura. Dia kembali memegang bokong seorang pramugari lainnya dan akhirnya dia pun ditahan.

Ahmad pun dijerat 3 dakwaan pelecehan seksual oleh pengadilan setempat. Namun jaksa hanya bisa membuktikan 2 dakwaan saja dan hakim menjatuhkan hukuman denda SGD 5 ribu untuk setiap dakwaan. Dengan demikian, Ahmad total dihukum denda sebesar SGD 10 ribu.

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini