Gee Cheow Kwong dijerat 2 dakwaan penganiayaan PRT oleh pengadilan setempat. Tindakan kasar pria berusia 50 tahun ini dilakukan terhadap seorang wanita Indonesia bernama Eny Riyanti di kediamannya di Admirality Drive, Singapura, awal tahun 2012 ini.
Pengadilan menyatakan Gee bersalah atas tindak penganiayaan terhadap Eny dan dia pun divonis 6 minggu penjara. Selain itu, Gee juga diwajibkan membayar uang kompensasi kepada Eny sebesar SGD 1.500 atau sekitar Rp 11,7 juta. Demikian seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (13/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan diketahui dalam persidangan, Eny ternyata tidak lancar bahasa Inggris dan susah memahami perkataan majikannya.
Gee sempat menampar pipi Eny sebanyak 2 kali, hingga menimbulkan memar di bawah matanya. Di kesempatan lain, Gee mengomeli WNI berumur 26 tahun itu karena bekerja terlalu lamban dan sering mengabaikan dirinya. Gee yang kesal pun menghukumnya dengan memaksa Eny berdiri menghadap tembok selama 1 jam, sementara kaki sebelah kiri dan kedua tangannya diangkat.
Tindak penganiayaan sang majikan terhadap Eny akhirnya terbongkar pada April lalu, setelah Eny yang ditemani tetangganya melapor ke polisi. Hasil pemeriksaan medis terhadap Eny menunjukkan sejumlah luka memar dan lecet pada tubuhnya.
(nvc/ita)











































